Simpang Empat,- (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap seorang mantan anggota DPRD Pasaman Barat, berinisial AT terkait perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019, Selasa malam.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi dan Kasi BB Firdaus saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa malam mengatakan, sebelumnya AT sudah ditetapkan tersangka bersama lima orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 itu.
"Setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka maka malam ini kami langsung menahan tersangka," katanya.
Menurutnya AT ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD lainnya pada 29 Oktober 2021 lalu.
"Sebelumnya tersangka sudah dipanggil namun berhalangan sedang di luar kota. Hari ini tersangka sangat kooperatif," ujarnya.
Dengan ditahannya satu orang lagi maka pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan empat orang dari lima tersangka yang telah ditetapkan.
"Satu orang lagi inisial IS masih belum bisa dipanggil karena dalam keadaan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam waktu dekat jika kondisi kesehatannya membaik maka akan dilakukan pemanggilan," tegasnya.
Ia menjelaskan para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada SekretariatDPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405.
"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp650 juta," katanya.
Ia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.
"Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dan dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," tegasnya.
Ketiga tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang. Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun1999 diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah.
"Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dan dengan memanggil saksi-saksi kembali," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Abdul Hamid mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang ada.
"Klien saya sangat kooperatif dalam pemanggilan oleh pihak kejaksaan. Semua yang diketahuinya disampaikan kepada penyidik. Kita hormati proses hukum yang ada," katanya.
Berita Lainnya
KPK tahan dua mantan anggota DPRD Sumut
28 July 2020 21:03 WIB
Disebut terima uang dari Muflihun, ini penjelasan Ketua DPRD Yulisman
28 August 2024 5:47 WIB
Berkas dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau dilimpahkan ke jaksa peneliti
30 July 2024 19:57 WIB
Lima mantan anggota DPRD Jambi ditahan KPK
08 May 2023 21:27 WIB
Oknum ASN di DPRD Riau ditahan jaksa terkait dugaan korupsi
30 January 2023 23:04 WIB
Wakil bupati dan anggota DPRD Sumsel jadi saksi kasus Masjid Sriwijaya di PN Palembang
07 March 2022 18:28 WIB
KPK ambil alih kasus korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara, diikuti penyerahan 4 berkas
18 February 2022 18:32 WIB
Kepala daerah di Riau kerap terjerat korupsi, ini pesan legislator
22 October 2021 19:47 WIB