Pekanbaru (ANTARA) - Satu per satu dari ratusan anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) membubuhkan tanda tangan di sehelai kain putih di depan Balai Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Ahad (7/11). Di bagian atas kain tertulis "Pulanglah Anthony".
Bukan meminta dosen di Universitas Riau itu kembali mengurus koperasi, melainkan anggota menagih hak mereka yang sudah tiga bulan tidak dibayarkan. Pasalnya di kain itu masih ada tulisan lain "Bayarkan Hak Kami".
Selain tanda tangan, petani sawit anggota Kopsa-M ini menempelkan darah di kain tersebut. Ini sebagai gambaran jeritan hati karena kepayahan menyambung hidup akibat kebun tak terurus serta hasil panen tak pernah dibayarkan.
Hal serupa sebelumnya juga dirasakan oleh puluhan pekerja sawit di Kopsa-M. Namun kini mereka sudah bisa menghela napas karena mendapat talangan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Rp233 juta lebih.
Kini, anggota Kopsa-M (petani bukan pekerja) juga berharap hal serupa dan sudah mendapat sinyal bantuan dari perusahaan perkebunan milik negara itu. Puluhan anggota sudah datang ke balai itu membawa kartu anggota dan mendaftar agar mendapatkan talangan serupa.
Petani mengaku, sudah beberapa bulan mereka tidak menerima haknya. Uang pembayaran sudah ada tapi tertahan di rekening bersama dan tidak kunjung cair akibat Anthony tidak mau menandatangani.
Anggota sudah berusaha menemui Anthony, bahkan sampai ke rumahnya di Pekanbaru, tapi tak pernah berhasil. Bendahara Kopsa-M bahkan juga ditemui tapi mengaku sudah mengundurkan diri.
Tak dapat dipungkiri, kini memang terjadi konflik internal di Kopsa-M. Anthony sudah tidak diakui lagi sebagai ketua karena anggota melakukan rapat anggota luar biasa (RALB).
Anggota Kopsa-M, Muhammad Rifai, menyebut Anthony tidak pernah menyajikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sejak tahun 2019.
"Kami akan meminta jasa auditor eksternal untuk membongkar yang kalian sembunyikan," kata Rifai bersama ratusan anggota Kopsa-M lainnya di bala desa itu, Minggu siang, 7 November 2021.
Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin menjelaskan, keadaan di Kopsa-M membuat kebun plasma yang bermitra dengan PTPN V tidak terurus. Begitu juga dengan gaji dan hak-hak anggota lainnya.
"Bahkan ada petani yang ingin mencuri berondolan sawit untuk menyambung hidup," kata Yusry.
Yusry menjelaskan, Anthony menjadi ketua pada tahun 2016. Entah bagaimana prosesnya Anthony duduk karena dirinya tidak berdomisili di desa atau masuk sebagai anggota luar biasa.
"Dia tidak terdaftar di SHM, setelah itu (beberapa tahun kemudian) dia tidak pernah ke sini lagi sehingga mengabaikan semua tanggungjawabnya," kata Yusry.
Kealpaan Anthony membuat pekerjaan kebun tidak terurus. Petani juga sulit masuk ke kebun karena ada sejumlah parit penghalang yang baru saja digali orang tak bertanggung jawab.
"Ada juga jalan yang digali, dia ingin desa ini kacau," kata Yusry.
Sejak konflik kepengurusan ini, Yusry sering mencarikan solusi. Anthony juga diundang tapi tidak pernah datang bahkan belakangan menghembuskan berbagai isu terhadap Yusry.
"Sangat sedih saya, sebagai kepala desa sering dilaporkan ke penegak hukum tentang pembangunan di desa ini," terang Yusry.
Yusry menjelaskan, Kopsa-M punya 1.650 hektare lahan. Sementara anggotanya ada 825 kepala keluarga dan bermitra dengan PTPN V sebagai bapak angkatan (kebun plasma).
Dengan ini, Yusry sekaligus membantah PTPN V merampas ribuan hektare ratusan warga di sana. Pasalnya selama ini PTPN V menampung hasil panen karena kemitraan tadi.
"Bahkan saat pekerja Kopsa-M tidak gajian, ada dana talangan sementara yang masih sebagai ketua koperasi malah tidak pernah kelihatan," jelas Yusry.
Yusry menyebut saat ini Kopsa-M punya hutang ke Bank Mandiri. Ada kewajiban membayar angsuran setiap bulan tapi tidak pernah dilakukan pengurus Kopsa-M versi lama.
"PTPN V saat ini yang membayar, membantu hutang koperasi," kata Yusry.
Yusry berharap pengurus lama Kopsa-M segera menyelesaikan hak pekerja dan petani anggota. Pasalnya jabatan Anthony sesuai dengan periodenya tinggal satu bulan lagi.
"Datanglah ke sini, bayarkan hak petani," jelas Yusry.
Sementara itu, Anthony Hamzah sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Dia bahkan sudah dua kali mangkir dipanggil oleh polisi terkait status tersangkanya dalam perkara penyerangan perusakan dan penjarahan perusahaan perkebunan milik swasta di Kampar.
Berita Lainnya
Pengadilan Tinggi tolak banding oknum dosen Unri
27 July 2022 12:01 WIB
Dosen Universitas Riau divonis tiga tahun penjara, ini kasusnya
31 May 2022 19:01 WIB
Jubir beberkan status hukum Kopsa-M
27 May 2022 14:33 WIB
Dualisme kepengurusan Kopsa-M di Kampar berakhir
24 May 2022 13:30 WIB
Oknum dosen Universitas Riau dituntut tiga tahun penjara
19 May 2022 11:52 WIB
PTPN V kembali kucurkan dana talangan ratusan anggota Kopsa-M
29 April 2022 18:52 WIB
Majelis Hakim tolak eksepsi Anthony Hamzah
15 April 2022 17:52 WIB
Karyawannya terpilih sebagai Ketua Kopsa-M, ini tanggapan PTPN V
26 February 2022 18:56 WIB