Pekanbaru (antarariau.com) - Berdasarkan hasil operasi pemberantasan kegiatan "illegal dan destructive fishing", Direktorat Jenderal PSDKP telah memeriksa 3.782 unit kapal, dan memproses secara hukum 94 kapal.
Ke 94 kapal yang telah menjalani prosesitu terdiri dari 37 kapal berbendera Indonesia dan 57 kapal berbendera asing, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, dalam surat elektroniknya disampaikan Kapusdatin KKP Indra Sakti diterima ANTARA Pekanbaru, Rabu.
"Hasil operasi pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing itu yang dilaksanakan KKP terus menerus menunjukan angka yang signifikan," katanya.
Menurut dia, aksi illegal fishing dan destructive fishing itu telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya yang berdampak kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat
Ia mengatakan, KKP berkomitmen untuk memerangi maraknya illegal fishing dan destructive fishing, dengan meningkatkan kinerja operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
"Komitmen ini, diwujudkan melalui pembenahan dan penguatan kelembagaan pengawasan di lokasi industrialisasi perikanan, dan di daerah dengan tingkat kerawanan dan pelanggaran perikanan yang tinggi," katanya.
Terkait hal itu, maka pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah rawan illegal fishing dan destructive fishing, dengan tujuan untuk meningkatkan peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Ia mengatakan, pembenahan dan penguatan kelembagaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ditujukan untuk mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan dengan titik berat pada peningkatan frekuensi pengawasan illegal fishing dan destructive fishing, termasuk pengawasan terhadap penggunaan bahan pengawet ikan seperti formalin yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia mengemukakan, pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan perlu dibarengi dengan pengawasan yang optimal guna menjamin kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Terlebih lagi Provinsi Sumatera Selatan ditunjuk sebagai pilot project industrialisasi berbasis perikanan budidaya, sehingga perlu didukung upaya pengawasan untuk mendapatkan produksi yang optimal.
"Karena itu, penguatan kelembagaan melalui pembangunan kantor-kantor pengawasan di daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sedangkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan terus dioptimalkan untuk menekan illegal fishing dan destructive fishing yang secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya yang berdampak kerugian sangat besar dibidang sosial dan ekonomi masyarakat.
Diakuinya bahwa masih terbatasnya kapal pengawas perikanan yaitu hanya 25 unit kapal dari kebutuhan idealnya sebanyak 80 unit kapal pengawas.
"Bahkan dari 25 Kapal Pengawas tersebut 12 kapal diantaranya sudah berusia 8-10 tahun, tetapi hal tersebut tak menyurutkan komitmen KKP dalam menjalankan fungsi dan tugasnya demi menegakkan peraturan perudang-undangan di bidang kelautan dan perikanan," katanya. ***1***
Berita Lainnya
Dua kapal Malaysia cari ikan ilegal di Selat Malaka digiring ke Dumai
18 August 2023 21:34 WIB
KKP tangkap satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia
17 June 2023 14:21 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan perkuat armada untuk lawan praktik "illegal fishing"
17 March 2022 16:23 WIB
Berita kemarin, heboh impor pacul, kisruh Sriwijaya Air hingga Jiwasraya
09 November 2019 9:58 WIB
Pasukan dari enam negara laksanakan simulasi pengamanan "illegal fishing"
28 June 2019 14:40 WIB
"Illegal Fishing" Di Rohil Semakin Meresahkan
14 September 2016 23:57 WIB
Perairan Riau Masih Rawan "Illegal Fishing"
08 May 2015 17:31 WIB
Susi: "Illegal Fishing" Musuh Dunia
09 January 2015 23:10 WIB