Hah... Terdeteksi 3.782 Kasus Illegal Fishing

id hah terdeteksi, 3782 kasus, illegal fishing

Hah... Terdeteksi 3.782 Kasus Illegal Fishing

Pekanbaru (antarariau.com) - Berdasarkan hasil operasi pemberantasan kegiatan "illegal dan destructive fishing", Direktorat Jenderal PSDKP telah memeriksa 3.782 unit kapal, dan memproses secara hukum 94 kapal.

Ke 94 kapal yang telah menjalani prosesitu terdiri dari 37 kapal berbendera Indonesia dan 57 kapal berbendera asing, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, dalam surat elektroniknya disampaikan Kapusdatin KKP Indra Sakti diterima ANTARA Pekanbaru, Rabu.

"Hasil operasi pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing itu yang dilaksanakan KKP terus menerus menunjukan angka yang signifikan," katanya.

Menurut dia, aksi illegal fishing dan destructive fishing itu telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya yang berdampak kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat

Ia mengatakan, KKP berkomitmen untuk memerangi maraknya illegal fishing dan destructive fishing, dengan meningkatkan kinerja operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

"Komitmen ini, diwujudkan melalui pembenahan dan penguatan kelembagaan pengawasan di lokasi industrialisasi perikanan, dan di daerah dengan tingkat kerawanan dan pelanggaran perikanan yang tinggi," katanya.

Terkait hal itu, maka pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah rawan illegal fishing dan destructive fishing, dengan tujuan untuk meningkatkan peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Ia mengatakan, pembenahan dan penguatan kelembagaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ditujukan untuk mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan dengan titik berat pada peningkatan frekuensi pengawasan illegal fishing dan destructive fishing, termasuk pengawasan terhadap penggunaan bahan pengawet ikan seperti formalin yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia mengemukakan, pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan perlu dibarengi dengan pengawasan yang optimal guna menjamin kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Terlebih lagi Provinsi Sumatera Selatan ditunjuk sebagai pilot project industrialisasi berbasis perikanan budidaya, sehingga perlu didukung upaya pengawasan untuk mendapatkan produksi yang optimal.

"Karena itu, penguatan kelembagaan melalui pembangunan kantor-kantor pengawasan di daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Sedangkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan terus dioptimalkan untuk menekan illegal fishing dan destructive fishing yang secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya yang berdampak kerugian sangat besar dibidang sosial dan ekonomi masyarakat.

Diakuinya bahwa masih terbatasnya kapal pengawas perikanan yaitu hanya 25 unit kapal dari kebutuhan idealnya sebanyak 80 unit kapal pengawas.

"Bahkan dari 25 Kapal Pengawas tersebut 12 kapal diantaranya sudah berusia 8-10 tahun, tetapi hal tersebut tak menyurutkan komitmen KKP dalam menjalankan fungsi dan tugasnya demi menegakkan peraturan perudang-undangan di bidang kelautan dan perikanan," katanya. ***1***