Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mencatat ada 2.383 pelanggaran lalu lintas sejak digelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2021 pada 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru AKP Angga Wahyu Prihantoro di Pekanbaru, Selasa, mengatakan ribuan pelanggaran itu terdiri dari 486 pemberian tindakan langsung dan 1.897 teguran.
Untuk pelanggaran lalu lintas, lanjutnya, didominasi oleh pengguna sepeda motor sebanyak 373 pelanggaran dengan jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm serta melawan arus lalu lintas.
"Sedangkan untuk mobil sebanyak 113 pelanggaran dengan jenis pelanggaran terbanyak yakni melawan arus dan menggunakan handphone saat mengemudi," ujar Angga.
Sedangkan untuk kategori usia pelanggar lalu lintas masih didominasi usia muda berkisar antara 21-25 tahun sebanyak 146 pelanggar.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2021 kali ini lebih banyak mengedepankan kegiatan preventif, yakni dengan melakukan peneguran dan imbauan baik kepada pelanggar lalu lintas dan juga kepada masyarakat yang lalai dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Untuk penanganan COVID-19, selain gencar melaksanakan sosialisasi, Satlantas juga melakukan kegiatan bagi-bagi masker, pemberian bantuan sosial serta pembubaran kerumunan," ungkapnya.
Sedangkan untuk kegiatan penegakan hukum hanya dilakukan pada jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan fatalitas terhadap korban kecelakaan. Dengan memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan serta tidak ada razia khusus.
Angga juga mengimbau kepada masyarakat dengan berakhirnya Operasi Patuh Lancang Kuning 2021 agar tidak lengah untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan COVID-19.
"Meski Operasi Patuh Lancang Kuning 2021 telah berakhir, kami imbau masyarakat khususnya pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menerapkan protokol COVID-19 untuk kebaikan kita bersama," pungkasnya.
Polisi Pekanbaru catat 2.383 pelanggaran saat Operasi Patuh
untuk mobil sebanyak 113 pelanggaran dengan jenis pelanggaran terbanyak yakni melawan arus dan menggunakan handphone saat mengemudi