Jambi (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus pelaku berpura-pura menjadi petugas penagih utang (debt collector) yang akan melakukan penarikan sepeda motor korbannya dengan tuduhann menunggak kredit.
"Satu dari enam orang pelaku berhasil ditangkap, yakni Duano Rano alias Rano (39), warga RT 11 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dimana pelaku ini bersindikat sebagai anggota debt collector," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Senin.
Baca juga: Kenali lima modus penipuan secara online
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/B-345/IIX/2021/SPKT II/Polresta Jambi, tertanggal 1 September 2021 dengan pelapor atau korban atas nama Dea Indah Safira.
Handres menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 30 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di depan Indomaret, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Pada saat kejadian, korban menggunakan sepeda motor Honda Beat Sporty CBS-ISS warna hitam dengan nomor polisi BH 4116 IP, dalam perjalanan dari Kompleks DPRD Telanaipura menuju kawasan Jelutung, dan sesampainya di Taman Jaksa, korban dihentikan oleh enam pelaku yang mengaku sebagai orang debt collector dari perusahaan pembiayaan MCF yang mau mengambil motor dibawa korban.
Baca juga: Ketua KPK : Ada modus anggaran COVID-19 diselewengkan untuk pilkada
Handres mengatakan, korban yang tidak tahu-menahu langsung menghubungi orangtuanya yang kemudian setuju apabila permasalahan diselesaikan di Kantor MCF. Pelaku kemudian meminta kunci motor, dan korban selanjutnya dibonceng oleh pelaku dengan menggunakan motor korban.
Namun, saat di perjalanan, korban diminta untuk membeli meterai. Saat membeli meterai ternyata pelaku melarikan diri menggunakan motor korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp16 juta, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Medan tangkap kurir bawa 40 kg sabu guakan modus modifikasi mobil
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhama Rano berhasil kami tangkap," kata Handres.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam serta STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam atas nama Sri Suwanti, dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya.
Baca juga: Polresta Kediri berhasil ungkap modus baru penjualan obat di kalangan pelajar
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB