Bangkinang (ANTARA) - Sekretaris Daerah KamparYusriMSi memaparkan tentang 23 unit mobil dinas yang tidak bisa dihadirkan saat Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRDsetempat melakukan cek fisik pada Senin (30/8).
Dia menjelaskan dalam jumpa pers di Kantin Kantor Bupati Kampar, Selasa, bahwa dari 56 unit mobil hanya 33 unit yang telah dilakukan cek fisik oleh Pansus DPRD Kampar, sedangkan 23 unit lagi memang tidak bisa dihadirkan, namunkeberadaannyajelas dan siapa yang menguasainya.
"Di antaranya, ada mobil yang dipakai oleh Pramuka, KONI, DinasPUPR sedang melakukan cek proyek, di Sekretariat DPRD, di Bappeda, dan Korpri. Mobil dinas selanjutnyaberada di tangan Ketua PKK dan mantan-mantan bupati yang memang ada hak mereka, termasuk mobil yang saya pakai karena kemarin ada urusan ke Pekanbaru sampai malam.Selain itu ada mobil di instansi vertikal seperti di Polres untuk menjaga keamanan daerah ini," paparnya.
Menyinggung soal mobil dinas Bupati ada lima unit, dia menjelaskan bahwa mobil itu adalah kendaraan untuk Bupati dan Wakil Bupati, ada juga untuk jabatan dan operasional bagi tamu yang semuanya memang dikuasaikepala daerah.
"Semuanya jelas dan terang benderang, di mana dan siapa yang menggunakannya," kata dia.
Sekda yang akrab disapa Datuk ini juga menjelaskan tentang keberadaan mobil Innova yang di Yogyakarta termasuk mobil Alphard yang dipakai oleh almarhum Bupati Kampar, H. Azis Zaenal. Dia mengatakan Alpharditu sebelumnya ada diJakartadan sudah ditarik karena kondisinya rusak.
Dia mempersilahkan Pansus merekomendasikan ke instansi vertikal tentang pemakaian mobil dinas termasuk mobil-mobil yang tidak dikembalikan pemakainya.
"Jika ada mobil yang tidak kembali Pansus bisa meminta kepada kejaksaan dan kepolisian agar mobil itu bisa kembali karena Pemda Kampar sudah bekerjasama tentang ini," tegasnya.
Baca juga: Lima mobil dinas dikuasai Bupati Kampar, Pansus Aset : Untuk apa banyak-banyak?
Baca juga: ASN Kampar dilarang keluar daerah saat pandemi
Soal polemik Bupati Kampar kuasai banyak mobdin, ini klarifikasi Sekda
Jika ada mobil yang tidak kembali Pansus bisa meminta kepada kejaksaan dan kepolisian agar mobil itu bisa kembali,