Bupati Kampar belum ada mobil dinas

id bupati kampar, belum ada, mobil dinas

Kampar, Riau (ANTARARIAU News) - Sejak dilantik sebagai Bupati Kampar, Minggu (11/12) lalu, Jefry Noer sampai saat ini belum memiliki mobil resmi sebagai alat angkut resmi.

"Saya masih memakai mobil pribadi, yang saya jadikan mobil dinas Bupati Kampar sementara ini, saya tidak tahu persis keberadaan mobil dinas sebenarnya di mana," katanya kepada ANTARA, di Kampar, Riau, Selasa.

Karena tidak adanya mobil dinas merek 'Land Cruiser' tipe 'Signus', begitu juga 'Toyota Camry' (yang keduanya biasa dipakai bergantian oleh bupati sebelumnya), Jefry kemudian menggunakan kendaraan milik pribadinya, 'Toyota Alphard'.

"Katanya ('Land Cruiser' dan 'Camry') masih diperbaiki di bengkel. Katanya masih rusak dan sedang diperbaiki," ungkapnya.

Tapi ia mengakui, mobil dinas itu sangat penting, apalagi untuk kepentingan turun ke daerah-daerah yang medannya memerlukan kendaraan tinggi.

Sedangkan untuk kepentingan mengantar dan menjemput tamu, tentu perlu sejenis sedan dalam keadaan sesuai.

"Saya berharap semua kendaraan dinas yang merupakan aset daerah Kabupaten Kampar dapat ditertibkan keberadaannya dan tercatat dalam administrasi," ujarnya.

Diharapkannya, semua pihak yang memakai kendaraan dinas, tetapi sesungguhnya sudah tidak menjadi haknya lagi, harus dikembalikan.

"Itu harus ditarik sebagai asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar," tegasnya.

Sementara itu, Syahrial Abdi, Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Kampar, Syahrial Abdi, membenarkan, Bupati Kampar masih memakai mobil pribadi sebagai kendaraaan dinasnya.

"Mobil dinas Bupati Kampar yang 'Land Cruiser Signus' sudah dikembalikan, dan sedan 'Camry' masih diperbaiki di bengkel, karena rusak," katanya.

Dikatakan, semua kendaraan dinas mulai Januari 2012 akan ditarik dari pemakainya, untuk diinventarisasi menjadi aset Pemkab Kampar.

"Kami akan menatanya, mana kendaraan yang harus dihapus, mana yang masih bisa dipakai. Ini dinilai oleh tim penilai independen," tuturnya.

Tetapi, untuk kendaraan yang akan dihapus, menurutnya, diuji kelayakannya oleh Dinas Perhubungan Kampar.

"Ketentuan harga lelang ditentukan dengan Nilai Jual Objek Kendaraan (NJOK) oleh Kantor Pelelangan Pekabaru, dengan memperhatikan kriteria usia, dan kondisi kendaraan. Siapa saja boleh membelinya," jelas Syahrial Abdi.