Jakarta (ANTARA) - Rumah pribadi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di Jalan Ahmad Yani, Kota Probolinggo, Jawa Timur, tertutup rapat usai operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tersebut pada Senin dini hari.
Informasi yang dihimpun di lapangan, penyidik KPK juga menangkap suami Bupati Probolinggo yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin di rumah tersebut.
Baca juga: KPK akan lelang tanah milik mantan Bupati Lampung Utara
"Tadi subuh banyak mobil yang berada di sana, tapi saya tidak tahu ada apa. Rumah itu memang benar rumah Bupati Probolinggo," kata salah seorang warga setempat, Slamet Riyadi.
Penyidik KPK melakukan OTT di rumah pribadi Bupati Probolinggo sekitar pukul 02.00 WIB dan banyak kendaraan yang di parkir di sana, bahkan jalan di depan rumah Bupati Tantri sempat ditutup sementara dan akses jalan itu dibuka kembali sekitar pukul 5.30 wib.
"Akses jalan baru dibuka kembali sekitar pukul 5.30 WIB karena rombongan mobil yang diparkir di depan rumah Bupati Probolinggo sudah pergi," tuturnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan OTT Bupati Probolinggo bersama Wakil Ketua DPR RI itu terkait dengan dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Baca juga: 57 pegawai KPK kirim surat ke Jokowi untuk diangkat jadi ASN
Bupati Probolinggo dua periode itu bersama suaminya dikabarkan menuju Polda Jawa Tmur dan selanjutnya dibawa ke KPK untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Sementara Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Probolinggo Yulius Christian saat dikonfirmasi per telepon tidak diangkat dan konfirmasi melalui pesan singkat hanya dibaca saja, namun tidak dibalas.
Baca juga: KPK jebloskan terpidana suap alih fungsi hutan Riau ke lapas
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi membenarkan penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur.
"Yang dapat saya sampaikan bahwa benar KPK telah melakukan giat penangkapan di sebuah kabupaten di Jawa timur, detilnya mohon bersabar karena kami masih proses memeriksa dan nanti akan kami rilis," katanya dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jember.
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Dadan Ramdani mantan pejabat Ditjen Pajak