KPK jelaskan konstruksi perkara Dadan Ramdani mantan pejabat Ditjen Pajak

id DADAN RAMDANI,SUAP PAJAK,KPK,DITJEN PAJAK,ANGIN PRAYITNO AJI

KPK jelaskan konstruksi perkara Dadan Ramdani mantan pejabat Ditjen Pajak

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/8/2021) terkait penahanan tersangka mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani sebagai tersangka.

KPK, Jumat, telah menahan Dadan, salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, DR selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta disiarkan melalui akun Youtube KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021. Sebagai penerima, yaitu Dadan dan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Adapun tiga wajib pajak tersebut, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang diusulkan pemeriksaan perpajakannya kepada Angin.

"Usulan tersebut disetujui oleh APA untuk dilakukan pemeriksaan pajak," ujar Ghufron.

Selama dilakukannya proses pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak tersebut, ujar dia, atas perintah dan persetujuan Angin serta kesepakatan bersama Dadan, maka khusus untuk penghitungan pajak atas tiga wajib pajak tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Di antaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," kata Ghufron.

Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama, Dadan dan Angin diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp7,5 miliar dan 2 juta dolar Singapura.

Atas perbuatannya, tersangka Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK, kata Ghufron, mengimbau kepada petugas dan penyelenggara negara yang diberikan amanat untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara, termasuk di dalamnya dari pajak, agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan penerimaan keuangan negara.

"KPK juga mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, agar tidak melakukan pemufakatan jahat untuk menghindari kewajiban pembayaran pajaknya termasuk mengurangkannya karena pajak adalah kontribusi kita kepada negara," ujar Ghufron.