108 warga binaan Lapas Selatpanjang dapat remisi tiga bulan

id Lapas meranti, remisi kemerdekaan,Remisi, lapas selatpanjang, bupati meranti

108 warga binaan Lapas Selatpanjang dapat remisi tiga bulan

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat menyerahkan remisi kepada salah seorang warga binaan Lapas Klas IIB Selatpanjang bernama Santika. (ANTARA/HO-Pemkab Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Sebanyak 108 dari 305 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selatpanjang mendapat remisi selama tiga bulan dalam sempena peringatan HUT ke-76 RI Tahun 2021.

Remisi itu langsung diserahkan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam kunjungannya ke Lapas Selatpanjang, Selasa (17/8) kemarin.

Penyerahan remisi umum dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan atas nama Mario Bin Muhammad dan kepada Santika Binti M Isa. Besaran remisi masing-masing selama tiga bulan.

Adapun pemberian remisi itu sesuai hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan bahwa Setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

Bupati Adil berharap pemberian remisi tersebut dapat memberikan motivasi dan kesadaran kepada warga binaan untuk selalu patuh kepada aturan hukum dan norma yang berlaku. Sehingga ke depan dapat menjadi manusia yang berkualitas, terampil, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan Meranti di masa yang akan datang.

"Dengan pemberian remisi ini akan membuat warga binaan lebih cepat berbaur kembali dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundaknya masing-masing. Baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat," jelas Bupati.

Sementara Kepala Lapas IIB Selatpanjang Khairul Bahri Siregar mengatakan,108 warga binaan yang mendapatkan remisi umum. Warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 ini telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan.

"Remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri," ujar Bahri Siregar.

Baca juga: 936 napi Lapas Bengkalis dapat remisi, hampir setengahnya kasus narkoba

Baca juga: 137 warga binaan pemasyarakatan Rutan Siak dapatkan remisi Idul Fitri 1422 H tahun 2021