137 warga binaan pemasyarakatan Rutan Siak dapatkan remisi Idul Fitri 1422 H tahun 2021

id Rutan siak, remisi siak, remisi

137 warga binaan pemasyarakatan Rutan Siak dapatkan remisi Idul Fitri 1422 H tahun 2021

Para warga binaan yang mendapatkan remisi.(ANTARA/HO-Rutan Siak)

Siak (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas II.B Siak Sri Indrapura melaksanakan pembacaan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Aula Rutan Siak setelah pelaksanaan shalat Id, Kamis (13/5/2021).

Pemberian remisi ini dipimpin oleh Karutan Siak Tonggo Butar Butar dengan terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Darisman, Kepala Keamanan Ralphy Prasetyo dan seluruh jajaran.

Karutan Siak menuturkan pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan dua bulan tanpa dipungut biaya alias nol rupiah," katanya.

Pelayanan publik di Rutan Siak berjalan dengan baik dan sedang dalam tahap evaluasi oleh Tim Penilai Internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersaing mendapatkan predikat satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Karutan Siak Tonggo Butar-Butar ketika menyampaikan remisi kepada warga binaan.(ANTARA/HO-Rutan Siak)


Selanjutnya, pemberian remisi lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya. Selain itu remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.

Jumlah penghuni Rutan Siak saat ini 412 orang, 305 orang diantaranya narapidana dan 252 orang yang beragama Islam. Dari 252 orang narapidana yang beragama Islam sebanyak 137 orang berhak menerima remisi Idul Fitri tahun 2021 sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, 137 orang narapidana yang diusulkan, seluruhnya disetujui Direktorat Jendral Pemasyarakatan dan memenuhi syarat.

"Kita juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya," katanya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Darisman, menambahkan jumlah penerima remisi dengan rincian pidana umum dewasa sebanyak 116 orang. RK I terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 14 orang, dan RK I Anak sebanyak 7 orang.

Baca juga: 849 napi Pekanbaru dapat remisi Idulfitri 1442 Hijriah

Baca juga: 40 narapidana Rutan Riau peroleh remisi bebas

Baca juga: 478 napi Lapas Tembilahan dapat remisi, satu di antaranya bebas