Indragiri Hilir (ANTARA) - Sebanyak 478 Narapidana (napi) dan anak pidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyonodi Tembilahan, Rabu, menuturkan besaran perolehan remisi yang diterima 478 napi dan anak pidana berbeda-beda.
“Kita usulkan sebanyak 478 orang dengan perolehan remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan pengurangan masa kurungan,"sebut Budhi.
Dari 478 napidanayang disusulkantersebut, satu di antaranyalangsung bebas.
“Ada satu tahanan kasus pencurian mendapatkan remisi satu bulan dan akan bebas,” sebutnya.
Sementara itu, Budhi mengatakan bahwa khusus narapidana tindak pidana korupsitidak diusulkan mendapat remisi karena belum membayar denda ataupun subsider.
"Dari total 671 napi, ada sebanyak tujuh orang napi korupsi. Sementara itu saat ini ada sekitar 16 orang napi perempuan, delapan anak pidana dan 647 napi laki-laki yang menghuni Lapas Tembilahan," pungkasnya.
Adapun rincian yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini yakni untuk emisi khusus I sebanyak84 orang mendapatkan remisi 15 hari, 293 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 77 mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, 23 mendapatkan remisi dua bulan. Sedangkan untuk remisi khusus II ada satu orang yang mendapatkan remisi satu bulan.
Baca juga: 574 napi di Riau dapat remisi Natal dan dua langsung bebas, begini penjelasannya
Baca juga: 6.160 napi di Riau dapat kado remisi HUT RI, 94 langsung bebas