936 napi Lapas Bengkalis dapat remisi, hampir setengahnya kasus narkoba

id Pemkab Bengkalis

936 napi Lapas Bengkalis dapat remisi, hampir setengahnya kasus narkoba

Sebanyak 936 napi Lapas kelas II A Bengkalis mendapatkan remisi yang diberikan secara simbolis oleh Bupati Bengkalis Kasmarni pada acara peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 RI.(ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak 936 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A mendapat remisi yang diberikan secara simbolis oleh Bupati Kasmarni pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 secara virtual di ruang Dang Merdu kantor Bupati, Selasa (17/8).

936 napi yang mendapat remisi tersebut di antaranya, remisi pidana umum sebanyak 493 orang, Pidana PP 28 (anak) sebanyak 1 orang dan Pidana PP 99 (kasus narkoba) sebanyak 442 orang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kasmarni menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pada pemberian Remisi Umum peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pemerintah Republik Indonesia memberikan remisi kepada 134.430 orang narapidana dan anak, dimana sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas," kata Kasmarni ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham.

Lanjutnya, pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi warga binaan permasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

Menteri Hukum dan HAM RI juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan, tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini.

Acara dilanjutkan dengan pemberian hadiah dan penghargaan lomba Pola Hidup Bersih dan Sehat di rumah tangga tingkat Kabupaten Bengkalis, Penghargaan guru garis depan tahun 2021, penghargaan pendamping guru penggerak angkatan II, dan pemberian hadiah lomba video hari jadi ke 509 Bengkalis.