Siak (ANTARA) - Bupati Siak, Alfedri sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia agar meninjau ulang izin usaha perkebunan PT Wana Subur Sawit Indah yang beroperasi di empat kampung di Kecamatan Kotogasib.
Asieten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Budhi Yuwono menyampaikan surat itu sudah dikirimkan tertanggal 31 Mei 2021 lalu."Secara lisan sudah ditanggapi kementerian, secara tertulis belum," katanya di Siak, Jumat.
Pada surat Nomor 590/ BPT/ IV/ 2021/ 40.0 itu memuat perihal Peninjauan Ulang Izin UsahaPerkebunanCq. Direktorat Jenderal Perkebunan. Disampaikan bahwa PT. WSSI
merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang memiliki areal kerja di Kabupaten Siak Provinsi Riau, dengan dasar Izin Pelepasan Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversikan seluas 6,096 Hektar.
Konsesi perusahaan terletak di kelompok hutan Sungai Siak, Kabupaten Siak Provinsi Riau untuk usaha budidaya perkebunan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 373/ Menhut
11/2005 tanggal 1 Nopember 2005. Sebagaimana diubah dengan Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor SK. 541/ MENHUT-11/ 2010 tanggal 04 Oktober 2010 seluas 5.720,63 Ha atas nama PT. WSSI.
Perusahaan juga telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/ Kpts/ HK.350/ Dj.Bun/ VII/ 2001 tanggal 24 Juli 2001 seluas 5.000
Ha. Namun hingga saat ini Perusahaan tersebut belum dapat memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan di lapangan baik dengan masyarakat maupun dengan pihak swasta lainnya.
Izin Usaha Perkebunan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/ Kpts/ HK.350/ Dj.Bun/ V11/ 2001 tanggal 24 Juli 2001. Namun hingga saat ini (20 tahun berjalan) PT WSSI belum dapat memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam pemberian izin tersebut.
Antara lain sebagai berikut:
1. PT. WSSI hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diperuntukkannya dimana dalam IUP mempersyaratkan HGU harus telah selesai paling lambat 3 (tiga) tahun sejak IUP dikeluarkan (saat ini telah 20 tahun berjalan);
2. PT. WSSI hingga saat ini baru melakukan penanaman seluas 2.500 Ha dan melakukan pemeliharaan seluas 1.350 Ha dari 5.720,63 Ha lahan yang diberikan berdasarkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT. WSSI, dimana sesuai dengan IUP yang diberikan PT.
WSSI paling lambat pada tahun keempat harus telah selesai melakukan pembangunan kebun (Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Tahun 2018);
3. Kewajiban berikutnya yang harus dipenuhi oleh PT. WSSI adalah melaksanakan pembangunan usaha industriperkebunan setelah pelaksanaan penanaman mencapai 50 persen dari kapasitas pabrik, hal ini tentunya tidak akan terealisasi karena hingga saat ini saja pembangunan kebun belum mencapai 50 persen dari luas yang diberikan;
4. Sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 yang telah dirubah dengan Permentan
Nomor 98/ Permentan/ OT.140/ 9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan, dimana Pemegang Izin diwajibkan membangun kebun plasma paling sedikit 20 persen dari luas areal diusahakan, dimana PT. WSSI hingga saat ini belum ada merealisasikan kewajibannya tersebut walau telah melakukan dan menandatangani perjanjian Kerjasama dengan 4 (empat) koperasi antara lain:
a. Koperasi Buatan Makmur seluas 793 Ha di Kampung Buatan II;
b. Koperasi Usaha Bersama seluas 373 Ha di Kampung Rantau Panjang;
c. Koperasi Gemilang Jaya seluas 160 Ha di Kampung Sri Gemilang;
d. Koperasi Mondan Bersatu seluas 270 Ha di Kampung Buatan I.
5. PT. Wana Subur Sawit Indah dinyatakan bersalah karena ketidakmampuan melakukan pengendalian kebakaran lahan di arealnya karena tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran lahan oleh Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dengan Nomor Putusan 212/ PID.SUS-LH/ 2017/ PT PBR tanggal 31 Oktober 2017;
6. Selain belum terpenuhinya kewajiban dari PT. WSSI sebagaimana point 1-5 di atas terdapat juga potensi konflik yang disebabkan belum terealisasinya pembangunan kebun plasma oleh PT. WSSI sehingga saat ini masyarakat
secara sporadis melakukan kerjasama dengan perusahaan lain;
7. Potensi konflik lahan lainnya di areal PT. WSSI adalah karena PT. WSSI belum
dapat menguasai seluruh lahan seluas 5.000 Ha tersebut sehingga lahan tersebut banyak dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
8. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan dimana untuk perusahaan yang dalam tahap pembangunan dilakukan penilaian 1 (satu) tahun sekali, sedangkan tahap operasional 3 (tiga) tahun sekali. Berkaitan dengan PT. WSSI terakhir
kali dilakukan penilaian tahun 2010, setelah itu belum pernah dan belum bersedia dilakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) walaupun telah beberapa kali disurati Pemerintah Kabupaten Siak Cq. Dinas Pertanian
Kabupaten Siak;
9. Melihat dari kurun waktu yang telah berjalan lebih kurang 20 tahun, PT WSSI tidak memiliki itikat yang baik, kemampuan finansial dan manajemen pengelolaan usaha perkebunan untuk merealisasi pembangunan dan
pengelolaan kebun secara berkelanjutan.
"Demikian disampaikan sebagai bahan pertimbangan Bapak untuk melakukan
peninjauan ulang atas Izin Usaha Perkebunan An. PT. Wana Sawit Subur Indah. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih," tutup surat tersebut.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Gubernur Riau, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ BPN Riau, dan Direktur Utama PT. Wana Subur Sawit Indah.
Berita Lainnya
Ratusan Warga Kunjungi Sirkus Lumba-lumba Keliling di Pekanbaru
12 January 2019 19:56 WIB
KUD di Siak dirikan pabrik mini hasilkan 3,8 ton minyak goreng sehari
17 November 2024 8:09 WIB
Petani sawit diminta berkontribusi ciptakan pilkada damai di Siak Kecil
16 November 2024 17:41 WIB
Polsek Siak Kecil sambangi petani sawit sosialisasi pilkada damai
10 November 2024 15:08 WIB
Sasar pengusaha sawit, Tim Pajak Siak kumpulkan data di lapangan
08 October 2024 21:54 WIB
Siak daftarkan 2.889 pekebun sawit terlindungi BPJamsostek
04 September 2024 20:27 WIB
Tim KJFD Fisip Unri teliti penggunaan pupuk organik di kebun sawit transmigran Siak
03 September 2024 16:17 WIB
Dipercaya BPDPKS-Ditjenbun, LPP Agro Nusantara latih 30 petani sawit Siak
15 July 2024 11:18 WIB