RAL Sudah Tidak Dianggap Sebagai Perusahaan

id ral sudah, tidak dianggap, sebagai perusahaan

Pekanbaru, (antarariau) - Rapat kreditur lanjutan maskapai Riau Airlines (RAL) pascaputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan yang digelar Rabu, (5/9), ternyata RAL sebagai perusahaan tidak dianggap lagi karena sudah lumpuh.

"Dalam rapat itu, baik hakim pengawas, kurator dan kreditur tidak memandang RAL karena sudah tidak ada apa-apanya lagi. Mereka hanya memandang investor yang menjadi tolak ukur sukses atau tidaknya, berhasil atau tidaknya upaya perdamaian," ujar kuasa hukum RAL Irfan Ardiansyah, di Pekanbaru, Rabu.

Ia melanjutkan, untuk upaya damai investor harus ada finansial yang memadai untuk memberikan keyakinan pada kreditur-kreditur serta hakim pengawas dan hakim pemutus agar perdamaian dapat terlaksana sehingga hakim pemutus berkeyakinan untuk mengesahkan perdamaian dalam bentuk penetapan "homologasi" yang mengakhiri status pailit RAL.

Investor yang akan menyelesaikan utang piutang RAL sangat diharapkan untuk dapat segera membantu upaya perdamaian, karena RAL sudah tidak sanggup lagi berdiri sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Siapa investornya?, kan begitu. Sama seperti kita berutang, kalau kita tidak sanggup bayar, maka harus ada penjamin," katanya.

Dalam rapat kreditur itu, dihadiri dari pihak Bank Muamalat diwakili oleh kuasa hukumnya, kemudian pajak Pekanbaru, pihak Hotel Ibis, travel Kota Piring Kencana, Bina Mitra Wibawa dan AA Catering.

Sedangkan dari pihak debitur, Direktur Utama RAL Teguh Triyanto bersama kuasa hukumnya, kemudian Direktur Keuangan RAL Fizan Nor Zaelani, Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Irhas Irfan dan seorang staff dari Biro Hukum Pemprov Riau.

Irfan mengatakan, kemudian diberikan kesempatan oleh hakim pengawas kepada kreditur seperti pihak Hotel Ibis, Kota Piring Kencana, Bina Mitra Wibawa dan AA Catering dalam rapat voting menanyakan bagaimana tanggapan usulan perdamaian dan dari salah satu kreditur, menginginkan siapa investor RAL.

"Mereka menilai RAL selama ini selalu janji ke janji saja, terus mereka menginginkan, adanya pembahasan khusus. Maka dimintalah RAL agar membuat proposal yang benar-benar konkrit menanggapi keempat perusahaan kreditur tersebut," ujarnya.

Keempat kreditur itu nanti mempunyai suara untuk voting menyetujui atau tidaknya perdamaian.

Sebelumnya dalam rapat verifikasi itu juga, hakim menanyakan utang yang dilakukan verifikasi kepada masing-masing pihak yang hadir seperti Bank Muamalat diketahui utang pokok RAL sebesar Rp80 miliar .

Setelah verifikasi selesai, debitur RAL (Teguh Triyanto) menyampaikan usulan perdamaian yang dilanjutkan pembacaan sambil mengajukan konsep-konsep penyelesaian utang dengan menyampaikan dua konsep.

Konsep pertama, dalam jangka waktu delapan tahun pembayaran lima persen didepan berikut ada sepuluh persen, lima belas persen sampai selesai dan konsep yang kedua dalam jangka waktu lima tahun.

"Tapi jangka waktunya bersifat tentatif, jika RAL sudah beroperasional dan keuangan membaik, maka hutang RAL akan berkurang tidak dibayar delapan atau lima tahun akan tetapi hutang tersebut akan menyusut," kata Irfan.

Hakim Pengawas memberikan jangka waktu untuk merampungkan upaya perdamaian RAL selama 21 hari terhitung sejak tanggal 5 September 2012 di Pengadilan Niaga Medan.

Pada rapat kreditur perdana RAL pascaputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan pada 8 Agustus 2012 yang digelar di Medan berlangsung lancar dan kurator mengultimatum keseriusan upaya damai pihak RAL.

RAL mengajukan kasasi menyusul dikeluarkannya putusan pailit terhadap perusahaan tersebut oleh Pengadilan Niaga Medan pada tanggal 12 Juli 2012 dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PT Bank Muamalat Indonesia.

Pada 5 Juni 2012 sidang perkara pailit di Pengadilan Niaga Medan yang diajukan oleh Bank Muamalat dengan dasar gugatan RAL sudah tidak mampu membayar utang atas fasilitas kredit yang telah diberikan dengan sisa utang terakhir disebutkan Rp76 miliar, namun dalam rapat kreditur diketahui sebesar Rp80 miliar diluar bunga yang totalnya mencapai Rp104 miliar.