Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.
"Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah," kata Menag seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa.
Menag Yaqut menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menertibkan mereka yang menyalahgunakan visa, di luar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah haji hanya berlaku dua visa, yakni visa haji dan mujammalah. Sementara visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk berhaji.
Maka dari itu, ia meminta masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran dapat berhaji tanpa melalui antrean yang beredar di media sosial.
Sebelumnya di media sosial ditemukan seseorang yang mengklaim dapat memberangkatkan haji tanpa antrean lewat visa ziarah maupun ummal. Padahal, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemudian di samping itu, rata-rata daftar tunggu calon jamaah haji reguler Indonesia lebih dari 20 tahun.
"Disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F. Al Rabiah, dengan jelas peraturan-peraturan di Kerajaan Saudi Arabia termasuk tidak boleh digunakan yang visa selain visa resmi untuk haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana," katanya.
Senada dengan Yaqut, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah mengatakan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.
"Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi," kata Tawfiq.
Menurut dia, fatwa larangan berhaji secara non prosedural dikeluarkan Majelis Ulama Arab Saudi. Jamaah yang non prosedural juga tidak akan terjamin keselamatannya.
"Kami melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural, semua itu adalah tidak benar, " katanya.
Baca juga: BRK Syariah bekali 1.414 calon haji sebelum berangkat ke Mekkah
Baca juga: Sebanyak 5.318 JCH Riau berangkat pada dua gelombang
Berita Lainnya
Kemenkumham: Elon Musk kenakan batik Bomba bukti kekayaan intelektual Sulteng mendunia
21 May 2024 14:31 WIB
Ponsel iPhone SE 4 dirumorkan miliki harga lebih tinggi dari pendahulunya
21 May 2024 14:20 WIB
Atlet Junior Taekwondo PTPN IV Regional III borong tujuh medali
21 May 2024 14:11 WIB
Perubahan warna alami kuku mungkin menandakan risiko alami kanker
21 May 2024 13:45 WIB
Mensos kembali tinjau posko baru bencana lahar dingin Kabupaten Agam, Sumbar
21 May 2024 13:31 WIB
Makan tiap 3 jam sekali untuk jaga daya tahan tubuh saat lakukan perjalanan jauh
21 May 2024 13:14 WIB
Kiat jaga kulit agar tetap sehat selama berada di dalam pesawat
21 May 2024 12:44 WIB
Presiden Jokowi harap tragedi Presiden Iran tidak berdampak pada ekonomi global
21 May 2024 12:31 WIB