Kades di Meranti ditahan polisi karena diduga palsukan ijazah

id Kades mengkopot, polres meranti,Kades palsukan ijazah

Kades di Meranti ditahan polisi karena diduga palsukan ijazah

Oknum kades diduga pemalsu ijazah. (ANTARA/HO-dok)

Selatpanjang (ANTARA) - Al alias Ahmadi, Kepala Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditahan polisi karena diduga memalsukan ijazah saat mencalonkan diri pada Pilkades 2019.

Kasusnya berawal dari aduan masyarakat setempat pada 9 April 2020 lalu, buntut dari kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pada Agustus 2019.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyantodi Selatpanjang, Selasa, mengatakan tersangka dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen palsu sehingga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

Berdasarkan laporan masyarakat ini, penyidik kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi.

Dalam masa penyidikan, Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti mengeluarkan dua surat perintah penyidikan yakni masing-masing pada 1 Desember 2020 dan 18 Februari 2021. Kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.

Dari keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan terhadap terlapor, lalu dikaitkan bukti yang ada sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup. Di situ telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menggunakan ijazah palsu," jelas Kapolres.

Atas bukti tersebut, Ahmadi langsung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dan saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara.

Sebagaimana diketahui, AI merupakan Kepala Desa di Kecamatan Tasik Putripuyu, dan dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot pada 2019.

BI yang melaporkan saat itu datang ke Polsek Merbau dengan membawa surat kuasa dari TS dan Az sebagai pihak yang dirugikan guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah paket A oleh Ah untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dimana AI akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Mengkopot. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Merbau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya kasus tersebut sempat akan dicabut laporannya, namun pelapor membatalkannya.

Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi baik dari panitia pemilihan kepala desa, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maka didapat hasil bahwa Ijazah terlapor tidak terdaftar atau teregistrasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.

Terlapor ternyata tidak pernah mengikuti ujian paket A yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada tahun 2007 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau.

Ijazah terlapor tersebut didapat dari seseorang berinisial Kh, dimana ia bukan petugas yang berwenang untuk mengeluarkan ijazah tersebut dan sampai saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, mantan Kades Mekong di Meranti ditahan

Baca juga: Sidang KUD Tunas Muda; Tak ada surat hilang, SKGR pengganti diterbitkan Kades Dayun