Saat PPKM darurat Bandara SSK II Pekanbaru sepi

id Bandara sepi,Pmkm darurat

Saat PPKM darurat Bandara SSK II Pekanbaru sepi

Suasana Bandara Sultan Syarif Kasim dua (SSK II) Pekanbaru mengalami penurunan penumpang pascaPPKM darurat, Minggu (4/7/2021). (ANTARA/Vera lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, berpengaruh pada penerbangan Bandara Sultan Syarif Kasim dua (SSK II) Pekanbaru mengalami penurunan penumpang.

"Untuk data pax tanggal 3 juli 2021 itu 2.990 pax. Jika dibanding rata-rata bulan kemarin di kisaran 3.500 sampai dengan 4.000 rata-rata per harinya," kata

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi

Yogi di Pekanbaru, Ahad.

Yogi mengatakan, dengan adanya kebijakan PPKM darurat tersebut mobilitas masyarakat dari Jawa dan Bali menuju Pekanbaru, Riau dibatasi.

Kalaupun harus melakukan perjalanan udara, terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat yang diterapkan selama PPKM darurat.

"Hari pertama pertama penerapan PPKM darurat, memang terjadi penurunan jumlah penumpang di bandara SSK II Pekanbaru," katanya.

Kalaupun ada penumpang untuk mengantisipasi penularan COVID-19,

Angkasa Pura II, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Lanud Roesmin Nurjadin, Polresta Pekanbaru dan Dinkes ikut menyukseskan program pembatasan tersebut.

"Alhamdulillah sejauh ini lancar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," katanya.

Disinggung terkait jumlah penumpang apakah masih akan terus mengalami penurunan, Yogi mengatakan untuk data penumpang akan terus dilakukan update.

"Untuk data kita lihat saja di akhir penerbangan," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, pasca diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat. Adapun persyaratan tersebut adalah, pertama menunjukkan kartu vaksin.

Dalam dokumen penerapan PPKM darurat disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. Pelaku perjalanan minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.

Kedua, membawa hasil tes negatif COVID-19. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif COVID-19. Khusus pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.