Pekanbaru, (antarariau) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal membantah dirinya memerintahkan pemberian uang suap kepada anggota DPRD Riau dan DPR RI, seperti yang disebutkan dalam kesaksian Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di persidangan kasus suap PON Riau.
Hadir sebagai saksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Selasa, Rusli terus membantah ikut memerintahkan pemberian uang suap, meski Jaksa Penuntut Umum KPK telah memperdengarkan rekaman hasil penyadapan telepon sampai tujuh kali.
Ia mengakui memang tahu tentang permintaan "uang lelah" Rp1,8 miliar untuk revisi dua Perda No.5/2008 dan No.6/2010 terkait penambahan anggaran proyek PON Riau dari Lukman Abbas. Namun, ia membantah pernah memerintahkan dan menekan Lukman untuk memenuhi permintaan itu.
"Saat itu saya secara tegas kepada Dispora untuk tidak memberikan permintaan itu, untuk tidak main-main tentang itu kalau perlu perda dibatalkan saja. Bahkan waktu itu saya sempat marah seperti itu," katanya.
Ia juga membantah keterangan Lukman Abbas bahwa ada pembahasan mengenai "uang lelah" di kediaman dinas Gubernur Riau di Pekanbaru, akibat pemintaan DPRD Riau lambat dipenuhi.
"Di rumah tidak bahas tentang itu, hanya bahas soal perkembangan PON, Islamic Solidarity Games dan pembangunan Ritos (Riau town square)," katanya.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK memutar rekaman penyadapan telepon antara Rusli dan Lukman Abbas. Dari dua rekaman itu, Lukman Abbas dalam sidang sebelumnya mengatakan hal itu merupakan pengaturan uang suap untuk DPR RI dan DPRD Riau.
"Saya kira itu rekaman tentang pekerjaan, bukan tentang itu (suap)," katanya.
Mengenai pertemuannya dengan anggota DPR RI Setyo Novanto di gedung DPR RI yang disebut Lukman Abbas menjadi awal pembahasan suap ke DPR RI, Rusli mengatakan pertemuan itu hanya untuk menyerahkan undangan acara internal partai politik.
Bahkan, Rusli juga mengaku tidak mengenali suara yang disebut Jaksa sebagai ajudannya sendiri Said Faisal alias Hendra. Dalam rekaman percakapan Hendra dan Lukman Abbas, jelas terdengar suara yang disebut sebagai ajudan gubernur itu mengatur penyerahan uang bersama Lukman Abbas.
"Suaranya mirip dengan Faisal tapi agak berbeda, tidak jelas terdengar," katanya.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhibuddin, mengatakan akan kembali menghadirkan Gubernur Riau sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Rahmat Syaputra, pengawai PT Pembangunan Perumahan (PP). Namun, hal itu akan tergantung dengan kondisi terdakwa yang saat ini sedang sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit.