Pekanbaru (ANTARA) - Kecelakaan lalullintasmaut di Jalan Jenderal SudirmanKota Pekanbarupada Sabtu (13/6) pagi menyebabkan dua orang meninggal dunia. Dan ahli waris korban sudah mendapat santunan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp100 juta.
Korban Eka Saputra pengendara sepeda ontel yang meninggal, santunan diserahkan kepada istrinya yakni Dewi Wahyuni (40) beralamat di Tangkerang Selatan, Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Korban kedua yang juga meninggal yakni Ronengsihmerupakanpengendara sepeda motor, santunannya diserahkan kepada suaminya yakni Agus Heri Nurmanto (51) beralamat di Kelurahan Simpang Tiga, Pekanbaru.
"Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini, dan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sedang melakukan kegiatan olah raga supaya menghindari jalan raya guna meminimalisasi risiko kecelakaan. Dan bagi para pengemudi/pengendara kendaraan bermotor jangan dipaksakan jika lelah atau mengantuk, lebih baik istirahat," kataKepala PT Jasa Raharja Cabang Riau Akhdiyat Setya Purnama di Pekanbaru, Senin.
Ia menekankan dalam situasi pandemik COVID-19 ini, petugas Jasa Raharja saat penyerahan santunan tetap berpedoman kepada protokol kesehatan. Penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia diserahkan atau ditransfer melalui rekening ahli waris korban dan bagi korban luka luka maka santunan akan ditransfer ke rekening rumah sakit korban dirawat.
Untuk korban dirawat, yakni Hendro Situmorang sudah diterbitkan surat jaminan di Rumah Sakit Awal Bros Panam sebesar maksimal Rp20 juta santunan pengobatan dan perawatannya.
Kronologis lakalantas tersebut bermula, dari mobil Toyota Calya bergerak di Jalan Jenderal Sudirman bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Ronengsih, dan kemudian menghantam pesepedaWahyunihingga meninggal.
Sementara korban luka telah mendapat perawatan di rumah sakit.