Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau melaporkan melalui lima kantor pelayanan pajak (KPP) telah selesai melakukan tindakan penyitaan terhadap aset wajib pajak/penanggung pajak, yang sudah menunggak selama ini.
"Yang disita berupa barang maupun rekening dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar, melalui kegiatan Sita Serentak periode pertama tahun 2021," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmimelalui pernyataannya di Pekanbaru, Kamis.
Rizal mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, yang sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif seusai dengan prosedur tindakan penagihan aktif, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
"KPP yang mengikuti kegiatan Sita Serentak pertama tahun 2021 adalah KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci," katanya.
Adapun aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang berhasil disita antara lain adalah sebagai berikut, KPP Pratama Dumai sita rekening , KPP Pratama Rengat sita truck mitsubishi colt diesel FE 74 S, truck hino WU342R, truck barang hino, truck barang hino, truck barang hino, truck logging mitsubishi tadanu fuso dan truck mixer shantui.
Lalu, KPP Madya Pekanbaru rekening, KPP Pratama Bengkalis mobil pick up double cabin merk mazda tahun 2012 dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci tanah kosong.
"Atas aset sitaan tersebut, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, kegiatan penyitaan aset dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan rekening ke kas negara," katanya.
Ia menyebut, proses kegiatan sita dilakukan oleh petugas pajak di lokasi aset dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes), dengan menerapkan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi.
" Tim yang turun selama pelaksanaan tugas tetap disiplin prokes 5M, guna mencegah penularan virus COVID-19," tukasnya.
Berita Lainnya
Pajak Bangkinang sita kebun sawit aset penunggak pajak membandel
19 August 2024 11:18 WIB
Kanwil DJP Riau sita aset penunggak pajak senilai Rp2,9 M
14 August 2024 12:08 WIB
Kanwil Pajak Riau sita harta pengemplang senilai Rp9,2 miliar
21 May 2024 11:15 WIB
Kanwil DJP Riau sita aset 17 WP menunggak pajak senilai Rp1,95 miliar
04 April 2024 6:10 WIB
Kejari Siak sita aset tersangka penyelewengan pupuk subsidi
26 October 2023 17:24 WIB
Kanwil DJP Riau sita aset pengemplang pajak Rp3,69 miliar
18 July 2023 5:52 WIB
Satgas terpadu sita aset PT Duta Palma mulai dibentuk
09 August 2022 16:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD pimpin sita aset BLBI dua hotel dan lapangan golf di Bogor
22 June 2022 13:28 WIB