Kanwil DJP Riau sita aset penunggak pajak senilai Rp2,9 M

id Pajak riau, djp riau

Kanwil DJP Riau sita aset penunggak pajak senilai Rp2,9 M

Proses penyitaan salah satu aset penunggak pajak di Riau. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau serentak melakukan penyitaan atas aset penanggung pajak dalam bentuk kegiatan Sita Serentak ketiga pada tahun 2024, Rabu (7/8).

Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil mengamankan 16 aset yang terdiri dari delapan kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, empat rekening, satu bidang kebun sawit, satuunit tanah dan bangunan, serta satu peralatan medis. Total seluruh aset sitaan tersebut bernilai Rp2,9 miliar.

Penyitaan merupakan tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua saksi dengan ketentuan sesuai Pasal 12 UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Juru Sita Pajak turun langsung ke lokasi objek sita masing-masing yakniKPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dan KPP Madya Pekanbaru melaksanakan kegiatan penyitaan di Kota Pekanbaru, KPP Pratama Dumai melaksanakan kegiatan penyitaan di Rokan Hilir, KPP Pratama Rengat melaksanakan kegiatan penyitaan di Kuantan Singingi, KPP Pratama Bengkalis melaksanakan kegiatan penyitaan di Selat Panjang, KPP Pratama Bangkinang melaksanakan kegiatan penyitaan di XIII Koto Kampar, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci melaksanakan kegiatan penyitaan di Siak.

Melalui kegiatan sita serentak yang dilaksanakan selama tahun 2024, Kanwil DJP Riau telah menyita Rp14,1 miliar yang berasal dari 50 aset penanggung pajak. Seluruh aset tersebut masih berstatus barang sitaan sampai dengan utang pajak yang menjadi dasar penyitaan dilunasi.

Selama masa itu, penanggung pajak diminta untuk memperhatikan larangan yang tercantum pada segel sita yaitu untuk tidak dengan sengaja memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak, atau menggelapkan aset sitaan. Larangan tersebut telah sesuai dengan pasal 23 UU PPSP.

Kepala Kanwil DJP Riau ArdiyantoBasukiberharap ke depannya melalui kegiatan Sita Serentak ini akan memberikan efek jera serta membuat wajib pajak terkait khususnya dan seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau pada umumnya memenuhi kewajiban perpajakannya demi terhimpunnyapajak yang berguna bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.