Pekanbaruk (ANTARA) - Sebanyak 17 Wajib Pajak (WP) yang terbukti menunggak pajak mendapat sanksi penyitaan oleh Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) pada kegiatan Sita Serentak perdana tahun 2024.
Dari 17 WP yang menunggak pajak tersebut diperoleh 23 item aset senilai Rp1,95 miliar yang bersumber dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
"Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 miliar," ujar Bambang Setiawan selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau,di Pekanbaru, Kamis.
Ia merincikan terdapat 10 kendaraan roda empat, 6 kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan satu bidang tanah kosong. "Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau," katanya.
Apabila dalam 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui upaya
penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memenuhi
kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," pungkasnya.
Berita Lainnya
Kanwil DJP Riau sosialisasikan PPS saat Car Free Day
30 June 2022 14:50 WIB
Pajak Bangkinang sita kebun sawit aset penunggak pajak membandel
19 August 2024 11:18 WIB
Kanwil DJP Riau sita aset penunggak pajak senilai Rp2,9 M
14 August 2024 12:08 WIB
Kanwil Pajak Riau sita harta pengemplang senilai Rp9,2 miliar
21 May 2024 11:15 WIB
Kanwil DJP Riau sita aset pengemplang pajak Rp3,69 miliar
18 July 2023 5:52 WIB
Kanwil DJP Riau serentak sita Rp14,2 miliar aset Wajib Pajak tak taat aturan
20 November 2021 18:53 WIB
DJP Riau sita 12 aset penunggak pajak secara serentak
20 August 2021 21:49 WIB
Kantor pajak Riau sita aset penunggak senilai Rp4,4 miliar
10 June 2021 7:42 WIB