Kanwil DJP Riau sita aset 17 WP menunggak pajak senilai Rp1,95 miliar

id Djo riau, djp riau sita, wajib pajak riau

Kanwil DJP Riau sita aset 17 WP menunggak pajak senilai Rp1,95 miliar

10 unit kendaraaan roda empat disita DJP Riau (Kanwil DJP Riau) pada kegiatan Sita Serentak perdana tahun 2024, Pekanbaru. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaruk (ANTARA) - Sebanyak 17 Wajib Pajak (WP) yang terbukti menunggak pajak mendapat sanksi penyitaan oleh Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) pada kegiatan Sita Serentak perdana tahun 2024.

Dari 17 WP yang menunggak pajak tersebut diperoleh 23 item aset senilai Rp1,95 miliar yang bersumber dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

"Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 miliar," ujar Bambang Setiawan selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau,di Pekanbaru, Kamis.

Ia merincikan terdapat 10 kendaraan roda empat, 6 kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan satu bidang tanah kosong. "Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau," katanya.

Apabila dalam 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui upaya

penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memenuhi

kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," pungkasnya.