Kanwil DJP Riau serentak sita Rp14,2 miliar aset Wajib Pajak tak taat aturan

id djp, djp riau, sita aset, sita aset serentak

Kanwil DJP Riau serentak sita Rp14,2 miliar aset Wajib Pajak tak taat aturan

Petugas saat menunjukkan sejumlah aset yang disita milik Wajib Pajak yang tak taat aturan. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Penyitaan dilakukan setelah kami menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan,
Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan kegiatan Sita Serentak Periode III pada Rabu (17/11) milik Wajib Pajak tak taat aturan dengan melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya.

Sebelum melakukan penyitaan, Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar terlebih dahulu memberikan pembekalan secara daring yang diikuti oleh seluruh petugas yang akan berangkat ke lapangan. Setelah menerima arahan dan pembekalan, masing-masing juru sita dan pegawai yang terlibat berangkat ke lokasi untuk melakukan penyitaan.

Aset senilai Rp14,2 miliar dan 1.495,22 dolar AS yang berasal dari 18 aset milik 11 Wajib Pajak (WP) berhasil disita oleh petugas dari delapan KKP.

KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank, KPP Pratama Dumai menyita alat berat dan dua truk, KPP Pratama Rengat menyita tiga dump truck, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita sepeda motor dan rekening bank, KPP Madya Pekanbaru menyita dua mobil dan rekening, KPP Pratama Bengkalis menyita truk, KPP Pratama Bangkinang menyita tiga truk, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita sebidang tanah dan sepeda motor.

Farid Bachtiar menjelaskan penyitaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"Penyitaan dilakukan setelah kami menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan," jelas Farid.

Petugas saat menunjukkan sejumlah aset yang disita milik Wajib Pajak yang tak taat aturan. (ANTARA/HO-DJP Riau)


Untuk penyitaan rekening bank, telah terlebih dahulu dilakukan tindakan pemblokiran. Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang tata Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, apabila setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak, maka dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

Farid Bachtiar mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

Dia mengatakan tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan.