Bupati Meranti izinkan ASN dan honorer nongkrong di warkop, ini syaratnya

id bupati meranti, bupati kepulauan meranti, ASN nongkrong,warkop meranti

Bupati Meranti izinkan ASN dan honorer nongkrong di warkop, ini syaratnya

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil didampingi Sekda Kamsol dan Asisten III Sudandri Jauzah saat melakukan rapat koordinasi bersama seluruh kepala OPD di Aula Kantor Bupati, Jalan Dorak, Selatpanjang, Rabu (2/6/21). (ANTARA/Rahmat Santoso/21)

Selatpanjang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kepulauan MerantiMuhammad Adil memberikan waktu senggang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer untuk duduk nongkrong di kedai kopi, namun tidak di luar jam yang ditentukan.

Pemberian izin itu bukan tanpa alasan. Hal itu untuk membantu meningkatkan pendapatan pengusaha kedai kopi di Selatpanjang. Karena saat ini mereka tengah mengalami penurunan omset sejak pandemi COVID-19 mewabah.

"Untuk itu, saya minta seluruh ASN dan honorer untuk meramaikan kedai kopi," ujar Bupati Adil saat melakukan rapat koordinasi bersama kepala OPD, di Aula Kantor Bupati, Rabu (2/6).

Diakui Bupati, upaya ini dilakukan setelah menerima banyak saran dan masukan dari para pengusaha kedai kopi yang mengalami penurunan omset sejak dua tahun terakhir.

Jika kondisi itu terus berlangsung dikhawatirkan akan banyak pengusaha yang gulung tikar karena tidak mampu membayar sewa toko dan membayar upah karyawan.

Akibatnya angka pengangguran di Meranti akan terus meningkat karena ratusan karyawan kedai kopi yang berpotensi kehilangan pekerjaannya.

"Kita tidak ingin ratusan kedai kopi yang ada di Meranti satu persatu tutup. Hal ini juga akan berdampak pada nasib ratusan karyawannya," aku Adil.

Meski diberikan izin, Mantan Legislatif Provinsi Riau itu tetap mewanti ASN dan honorer yang diberikan waktu senggang duduk nongkrong di kedai kopi.

"Saya tidak ingin mereka (ASN dan honorer) malah keenakan sehingga lalai pada waktu jam kerja, dan itu akan berdampak pada proses pelayanan publik menjadi terganggu," tutur Bupati.

Ada waktu yang diperbolehkan bagi ASN dan honorer untuk jam ngopi yaitu dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB. Jika melanggar ketentuan yang diberikan, Bupati meminta kepada Satpol PP bersama Tim Yustisi untuk melakukan penindakan.

"Diluar jam itu atau saat jam kerja jika ada ASN dan honorer yang nekat duduk di kedai kopi akan ditindak oleh petugas," pungkasnya.