Ombudsman minta masyarakat awasi kebijakan publik, termasuk penanganan sampah di Pekanbaru

id ombudsman,ombudsman RI,sampah pekanbaru, sampah

Ombudsman minta masyarakat awasi kebijakan publik, termasuk penanganan sampah di Pekanbaru

Sejumlah prajurit TNI menggunakan mobil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru untuk mengangkut sampah yang menumpuk akibat krisis sampah di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (8/1/2021). Korem 031/Wira Bima mengerahkan ratusan prajurit TNI bersama organisasi kemasyarakatan untuk membersihkan tumpukan sampah yang tidak diangkut sejak awal Januari 2021, akibat masalah tender pengangkutan sampah di DLHK Pekanbaru belum juga rampung membuat layanan sanitasi publik terganggu. (ANTARA/FB Anggoro)

"Barangkali ada berbagai kebijakan pembangunan tidak sesuai harapan, seperti masalah sampah di Pekanbaru yang telah menjadi sorotan luas,
Bangkinang (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto meminta kepada masyarakat bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pusat hingga daerah.

"Setiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan laporan penyimpangan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Ombudsman terkait penyelenggaraan pelayanan publik," katanya ketika dihubungi usai menyelenggarakan diskusi publik bertemakan mendorong peran serta masyarakat mewujudkan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Cirebon, Sabtu (27/3).

Dia katakan bahwa awal April ini sosialisasi hal serupa di Pekanbaru terutama terkait masalah lingkungan hidup. Apalagi saat ini musim penghujan sehingga dampaknya bisa negatif jika tidak disikapi secara bijaksana oleh pemangku kebijakan (stake holder) setempat.

"Barangkali ada berbagai kebijakan pembangunan tidak sesuai harapan, seperti masalah sampah di Pekanbaru yang telah menjadi sorotan luas," katanya.

Baca juga: Ombudsman Riau terima laporan pengaduan 1.424 kasus, ini yang dominan

Dia berharap masyarakat Riau turut melakukan pengawasan secara maksimal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sehingga kebijakan publik bisa dilakukan sesuai harapan.

Lebih jauh, Heri menerangkan tentang peran dan fungsi serta tata cara melaporkan masalah pelayanan publik ke Ombudsman sesuai perundang-undangan. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik juga harus ditingkatkan.

Ombudsman adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Meski demikian, diakuinya banyak masyarakat yang belum paham bagaimana cara melapor pengaduan kepada Ombudsman, karena itu pihaknya melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah di Indonesia untuk memberikan pemahaman.

Baca juga: Ombudsman RI soroti masalah pengelolaan limbah medis semasa pandemi COVID-19

Baca juga: Ombudsman tindaklanjuti aduan orang tua siswa soal penahanan ijazah sekolah