Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Ombudsman Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Rencana Kerja Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan pada Rabu, 23 April 2025 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dan Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama. Kerja sama ini merupakan upaya bersama dalam memperkuat sinergi demi peningkatan standar pelayanan publik.
Kasmarni berharap kerja sama ini akan menjadi langkah strategis untuk mendorong pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Bengkalis, khususnya di Mall Pelayanan Publik (MPP). Ia menilai, kolaborasi ini sangat penting dalam membangun sistem pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, selama ini komunikasi antara Pemkab Bengkalis dan Ombudsman RI berjalan sangat baik. Hasilnya, Kabupaten Bengkalis berhasil meraih nilai tertinggi dalam penilaian pelayanan publik se-Provinsi Riau,” ujar Kasmarni dalam sambutannya.
Menurut Kasmarni, capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk terus mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan agar bisa menjadi yang terbaik secara nasional.
Kunjungan ini, lanjut Kasmarni, juga menjadi momen evaluasi bagi Pemkab Bengkalis dalam memperbaiki kekurangan yang masih ditemukan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap, melalui sinergi yang terus terbangun, seluruh perangkat daerah dapat lebih termotivasi untuk menyempurnakan pelayanan publik sesuai arahan dan masukan dari Ombudsman RI.
“Ke depan, kami berharap Ombudsman RI terus memberikan masukan strategis agar pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis semakin baik, berkualitas, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.