Ombudsman RI survei 36 instansi di Riau untuk nilai kualitas pelayanan publik

id Ombudsman RI

Ombudsman RI survei 36 instansi di Riau untuk nilai kualitas pelayanan publik

Ombudsman RI akan mensurvei 36 instansi di Riau (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia melakukan survei pada 36 instansi kementerian/lembaga vertikal dan pemerintah daerah di Provinsi Riau dalam rangka pelaksanaan Survei Opini Pengawasan Pelayanan Publik tahun 2025, Jumat.

Survei ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam sistem penilaian Ombudsman RI yang sebelumnya menggunakan survei kepatuhan pelayanan publik.

Tahun ini, Ombudsman mulai menerapkan metode baru yang menilai kualitas layanan secara lebih menyeluruh dengan memperhatikan dimensi input, proses, output, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

“Mulai tahun 2025, survei yang kami lakukan tidak lagi menghasilkan nilai zona seperti hijau, kuning, atau merah, tetapi berupa opini pengawasan Ombudsman Republik Indonesia,” kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, perubahan metode tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Penilaian di Riau mencakup sektor kesehatan, sosial, dan pendidikan, yang meliputi RSUD, dinas kesehatan, panti sosial, dinas sosial, sekolah, serta dinas pendidikan.

"Tahun ini penilaian dilakukan melalui wawancara dengan pelaksana dan penerima layanan, masyarakat umum, serta studi dokumen,” ujar Hery.

Selain itu, unit layanan vertikal seperti Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kepolisian Resor (Polres), serta Kantor Pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN juga menjadi bagian dari objek penilaian.

Berbeda dari survei sebelumnya, instansi yang dinilai tidak dapat mengusulkan unit atau produk layanan untuk dievaluasi. Semua penentuan dilakukan langsung oleh Ombudsman melalui tim penilai lapangan.

“Produk pengawasan kami seperti laporan hasil pemeriksaan, analisis kajian, dan rekomendasi menjadi dasar pembentukan opini. Instansi yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman tidak akan memperoleh opini,” tegas Hery.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menyampaikan bahwa pengambilan data Survei Opini Pengawasan di Riau akan dilakukan mulai 27 Oktober hingga akhir November 2025.

“Ombudsman berharap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dinilai dapat memenuhi indikator pelayanan agar standar pelayanan publik benar-benar diimplementasikan,” ujarnya.

Bambang menambahkan, pelaksanaan survei ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelayanan publik di Riau.

"Melalui opini Ombudsman RI, kami ingin memastikan pelayanan publik di Riau semakin berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tutupnya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.