Palu (ANTARA) -
Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman menyarankan Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk melakukan pergantian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Palu.
“Kami menyarankan untuk dapat mengganti Kepala SMK 2 Palu, dengan pejabat lain yang lebih disiplin,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng M Iqbal Andi Magga di Palu, Selasa.
Penegasan itu disampaikan Iqbal, saat dimintai tanggapan terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli), yang menjadikan siswa bernama Alya, dipecat dari jabatan ketua OSIS. Pemecatan itu, buntut dari protes yang dilakukan Alya, terkait kursus tambahan di jam pelajaran sekolah.
Dia menjelaskan masuknya Ombudsman dalam kasus itu dengan inisiatif atas prakarsa sendiri, jadi bukan laporan masyarakat. Selain itu, berdasarkan penelusuran Ombudsman, beberapa kasus dugaan maladimistrasi di SMK 2 Palu, terjadi dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir.
“Karena kasus ini kembali ramai, kami telah mengingatkan lagi pihak Dikjar Sulteng,” ungkapnya.
Pada Mei 2024 lalu, ratusan siswa-siswi SMK 2 Palu, juga melakukan aksi unjuk rasa, atas tingginya biaya praktik kerja lapangan (PKL) dibebankan kepada siswa/siswi. Aksi itu dilakukan di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kota Palu.
Ratusan siswa/siswi membawa berbagai poster bertuliskan berbagai kecaman maupun hal menggelitik , ditujukan kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Palu, diantaranya “Kepala Sekolahku sama kayak mantanku, sama-sama menyakitkan”, “ganti Kepsek”.
Sebelumnya, Guru Besar dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Juraid Abdul Latief turut menanggapi dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMK 2 Palu.
“Kalau itu terbukti, kepala sekolah dapat diberhentikan dari jabatannya. Karena itu masuk dalam pelanggaran Maladministrasi,” katanya di Palu, Senin (27/1).
Dia menegaskan pungutan dalam bentuk apa pun, sama sekali tidak boleh untuk semua jenjang tingkatan satuan Pendidikan. Apalagi, saat ini semua anggaran Pendidikan, telah ditanggung melalui APBD dan APBN.
“Kepala sekolah berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi, kepala dinas dapat memberikan teguran dan sanksi jika itu terbukti,” jelasnya.
Anggota Dewan Pembina Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng itu menegaskan, masih adanya pungli di sekolah, dikarenakan para guru atau kepala sekolah, masih mau mendapatkan penghasilan lebih, melalui jalan yang tidak benar.