Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan lebih dari 50 kapal sepanjang triwulan I 2021, yang menunjukkan keseriusan kementerian tersebut untuk menanggulangi aktivitas penangkapan ikan yang melanggar regulasi.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) KKP Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebut selama tahun 2021 pihaknya telah mengamankan 53 kapal perikanan yang terdiri dari enam kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera Indonesia.
Baca juga: KKP tertibkan empat kapal ikan cantrang di Selat Makassar
Terakhir, kata dia, KKP juga telah menertibkan sebanyak tujuh kapal yang melanggar daerah penangkapan ikan di Selat Makassar pada 23 Maret 2021.
Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pelacak posisi kapal untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.
Penertiban yang dilakukan terhadap kapal yang melakukan pelanggaran, lanjutnya, sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan operasional kapal perikanan dalam rangka tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
"Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar," ujar Antam Novambar, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP.
Antam kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan. Dia menegaskan KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran ini masih ditemukan.
Berdasarkan data KKP, Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit berhasil mengamankan KM Kandang Jaya (63 GT), KM Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM Halim Samudera Arta (51 FT) dan KM Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78). Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi termasuk kapal cantrang yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di Selat Makassar.
Menurut Pung, kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dan mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP.
"Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal (Pusat Pengendalian) KKP," ujarnya.
Namun demikian, ia memastikan sistem di Pusdal memiliki kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan.
Baca juga: KKP-Kejaksaan lakukan eksekusi penenggelaman 10 kapal pencuri ikan
Baca juga: KKP tertibkan kapal ikan Indonesia yang tidak berizin di Laut Banda
Pewarta: M Razi Rahman
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB