KPU Riau pastikan PSU di Inhu dan Rohul sesuai putusan MK

id Psu Inhu,Pilkada inhu, pilkada rohil, kpu riau

KPU Riau pastikan PSU di Inhu dan Rohul sesuai putusan MK

Konsolidasi KPU Riau. (ANTARA/HO-KPU)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bersama KPU Rokan Hulu dan Indragiri Hulu, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan berjalan baik sesuai keputusan.

"KPU ingin melaksanakan putusan MK secara benar, dan tidak ada kekeliruan," kata Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Selasa.

Ilham menyebut, KPU Rokan Hulu dan KPU Indragiri Hulu didampingi KPU Provinsi Riau mengikuti kegiatan konsolidasi persiapan pelaksanaan putusan MK yang diadakan KPU Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (23/3).

Konsolidasi dilakukan untuk mencermati kembali secara bersama isi putusan Mahkamah, penyusunan kerangka jadwal, tahapan dan program, anggaran biaya, sumber daya adhoc, dan logistik surat suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ulang lainnya.

"Kami akan memastikan kesiapan dukungan pelaksanaan putusan seperti anggaran, jadwal, SDM dan logistiknya," kata Ketua KPU.

Ilham mengatakan sesuai putusan MK akan ada PSU di 25 TPS di Rokan Hulu dan 1 TPS di Indragiri Hulu.

Dari hasil pertemuan konsolidasi ini, lanjut Ilham, KPU RI akan secepatnya menerbitkan surat tertulis sebagai pedoman dan petunjuk bagi KPU Prov dan KPUKab/Kota yang diperintahkan oleh mahkamah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang maupun penghitungan suara ulang.

Karena itu, pascakonsolidasi ini, KPU Rokan Hulu dan Indragiri Hulu secepatnya langsung kembali ke daerah masing-masing dan mengelar rapat internal. Termasuk segera berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Bawaslu, Polri dan Pemda setempat.

"Setelah ini Divisi Teknis dan Divisi Hukum KPU Prov Riau akan memberikan pendampingan secara intensif," tukas Ilham.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3), memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu di Riau melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Desa Ringin, Batang Gansal karena, pada TPS tersebut terjadi kelalaian petugas dengan telah merobek kertas suara. Proses pelaksanaannya diberikan waktu selama 30 hari ke depan.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 5, Rizal Zamzami - Yoghi Susilo atau Ridho, membuktikan adanya perobekan kertas suara di TPS 03 Desa Ringin yang dilakukan anggota KPPS, Rio Andika Saputra.

"Alasan Rio Andika tidak pernah mengikuti bimbingan dan simulasi Pilkada," ujarnya.

Sebanyak 76 suara yang dirobek itu terdiri dari Paslon nomor 1 sebanyak 10 suara, Paslon nomor 2 sebanyak 15 suara, Paslon nomor 3 sebanyak 30 suara, Paslon nomor 4 sebanyak 17 suara, dan Paslon nomor 5 sebanyak 4 suara.

Baca juga: MK putuskan PSU di TPS 03 di Desa Ringin Inhu

Baca juga: JPU Kadis dan lima Kades terpidana pilkada Inhu