Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bersama KPU Rokan Hulu dan Indragiri Hulu, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan berjalan baik sesuai keputusan.
"KPU ingin melaksanakan putusan MK secara benar, dan tidak ada kekeliruan," kata Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Selasa.
Ilham menyebut, KPU Rokan Hulu dan KPU Indragiri Hulu didampingi KPU Provinsi Riau mengikuti kegiatan konsolidasi persiapan pelaksanaan putusan MK yang diadakan KPU Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (23/3).
Konsolidasi dilakukan untuk mencermati kembali secara bersama isi putusan Mahkamah, penyusunan kerangka jadwal, tahapan dan program, anggaran biaya, sumber daya adhoc, dan logistik surat suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ulang lainnya.
"Kami akan memastikan kesiapan dukungan pelaksanaan putusan seperti anggaran, jadwal, SDM dan logistiknya," kata Ketua KPU.
Ilham mengatakan sesuai putusan MK akan ada PSU di 25 TPS di Rokan Hulu dan 1 TPS di Indragiri Hulu.
Dari hasil pertemuan konsolidasi ini, lanjut Ilham, KPU RI akan secepatnya menerbitkan surat tertulis sebagai pedoman dan petunjuk bagi KPU Prov dan KPUKab/Kota yang diperintahkan oleh mahkamah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang maupun penghitungan suara ulang.
Karena itu, pascakonsolidasi ini, KPU Rokan Hulu dan Indragiri Hulu secepatnya langsung kembali ke daerah masing-masing dan mengelar rapat internal. Termasuk segera berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Bawaslu, Polri dan Pemda setempat.
"Setelah ini Divisi Teknis dan Divisi Hukum KPU Prov Riau akan memberikan pendampingan secara intensif," tukas Ilham.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3), memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu di Riau melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Desa Ringin, Batang Gansal karena, pada TPS tersebut terjadi kelalaian petugas dengan telah merobek kertas suara. Proses pelaksanaannya diberikan waktu selama 30 hari ke depan.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 5, Rizal Zamzami - Yoghi Susilo atau Ridho, membuktikan adanya perobekan kertas suara di TPS 03 Desa Ringin yang dilakukan anggota KPPS, Rio Andika Saputra.
"Alasan Rio Andika tidak pernah mengikuti bimbingan dan simulasi Pilkada," ujarnya.
Sebanyak 76 suara yang dirobek itu terdiri dari Paslon nomor 1 sebanyak 10 suara, Paslon nomor 2 sebanyak 15 suara, Paslon nomor 3 sebanyak 30 suara, Paslon nomor 4 sebanyak 17 suara, dan Paslon nomor 5 sebanyak 4 suara.
Baca juga: MK putuskan PSU di TPS 03 di Desa Ringin Inhu
Baca juga: JPU Kadis dan lima Kades terpidana pilkada Inhu
Berita Lainnya
PSU TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Inhu berjalan lancar
29 June 2024 17:45 WIB
KPU Inhu gelar PSU ulang di TPS 12 karena ada pelanggaran
16 February 2024 18:04 WIB
KPU Inhu tetapkan Rezita Junaidi sebagai Bupati dan Wabup terpilih
01 May 2021 12:40 WIB
Ketua Bawaslu RI monitor PSU di Inhu, ini komentarnya
20 April 2021 19:49 WIB
Pasangan Ridho unggul dari Rajut di PSU Inhu
20 April 2021 16:51 WIB
Bupati Inhu tinjau lokasi PSU di Desa Ringin
18 April 2021 16:22 WIB
Inhu bersiap lakukan PSU
16 April 2021 15:20 WIB
KPU targetkan pemilih gunakan hak suara seratus persen
09 April 2021 17:05 WIB