Ketua Bawaslu RI monitor PSU di Inhu, ini komentarnya

id Bawaslu pantau,Psu inhu, pilkada inhu

Ketua Bawaslu RI monitor PSU di Inhu, ini komentarnya

Bawaslu pantau PSU (Humas)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan turun langsung memonitor pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau, Selasa.

Abhan menyampaikan apresiasi yang besar kepada jajaran Pengawas Pemilu di Riau, yang sudah melakukan pengawasan pelaksanaan PSU di Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain itu, ia juga mengapresiasi tingkat partisipan masyarakat pemilih yang telah datang ke TPS 03 untuk menggunakan hak pilihnya meski di tengah hujan.

"Saya bahagia melihat antusias masyarakat Desa Ringin yang memiliki hak pilih di TPS 03, datang ke TPS guna menggunakan hak pilihnya meski siang ini dalam keadaan hujan. Saya berharap kepada seluruhnya, baik penyelenggara, tim keamanan gabungan, serta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, baik di dalam TPS maupun di luar TPS," kata Abhan melalui rilisnya kepada ANTARA.

Abhan juga berpesan dalam masa pandemi masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kedatangan Abhan yang didampingi Forkopimda Riau ini menyita perhatian awak media. Abhan dan rombongan tiba di TPS pada pukul 10.30 WIB dengan menggunakan helikopter dari Pekanbaru.

Forkopimda Riau yang mendampingi Abhan ke lokasi PSU yaitu Gubernur Riau H. Syamsuar, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Danrem 031/WB Brigjen TNI M. Syekh Ismed. Selain itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdanbeserta anggota lainnya.

Baca juga: Pasangan Ridho unggul dari Rajut di PSU Inhu

Di lokasi TPS, rombongan Abhan disambutForkopimda Kabupaten Indragiri Hulu, Penyelenggara Pemilu, dan tim gabungan pengamanan yang terdiri dari TNI, Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Untuk diketahui, perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 dalam amar putusannya memerintahkan untuk melaksanakan PSU di TPS 03 Desa Ringin karena di TPS tersebut telah terjadi penyobekan 76 surat suara oleh KPPS. Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada KPU untuk mengganti dan mengangkat KPPS baru.

Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 03 Desa Ringin yaitu sebanyak 307 Pemilih.