Pemilu - Bawaslu Riau Pantau Rekapitulasi Ulang Tiga Kabupaten

id pemilu, - bawaslu, riau pantau, rekapitulasi ulang, tiga kabupaten

 Pemilu - Bawaslu Riau Pantau Rekapitulasi Ulang Tiga Kabupaten

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu Riau memantau rekapitulasi suara ulang hasil Pemilu Legislatif 2014 yang diduga bermasalah di tiga kabupaten di provinsi ini, Senin.

"Rekapitulasi di Kabupaten Rokan Hulu, Kampar, dan Siak digelar serentak pada hari ini dan harus selesai karena esok hari harus sudah dikirimkan ke KPU Pusat di Jakarta," kata Anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Antara di Pekanbaru.

Ia membantah bahwa pihaknya melakukan intervensi seperti yang ditudingkan oleh sejumlah pihak sehingga memperlambat proses tahapan Pemilu Legislatif.

Menurut dia, rekomendasi untuk KPU Riau di tiga daerah tersebut adalah untuk menjamin Pemilu Legislatif berada di koridornya dengan proses yang jujur dan adil.

"Pelanggaran yang ada di depan mata tidak boleh dibiarkan saja," ujarnya.

Rekapitulasi ulang terhadap hasil Pemilu yang bermasalah di Riau, lanjutnya, merupakan keputusan dalam rapat KPU di Jakarta pada pekan lalu. Bawaslu Riau dalam rapat itu meminta KPU menindaklanjuti rekomendasi penghintungan suara ulang di tiga daerah karena ada dugaan pelanggaran administrasi dan pidana berupa penggelembungan suara.

Pertama, Bawaslu Riau menemukan ada dugaan pelanggaran penggelembungan suara sebesar 7.001 suara Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Siak.

Pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Tualang, yaitu di seluruh desa/keluran yakni Kelurahan Perawang, Desa Tualang, Pinang Sebatang, Maredan, Pinang Sebatang Timur, Pinang Sebatang Barat, Maredan Barat, Perawang Barat, dan Tualang Timur.

Kedua, Bawaslu Riau merekomendasikan rekapitulasi ulang di Kabupaten Rokan Hulu karena ditemukan dugaan penggelembungan sebanyak 1.379 suara.

Karena itu, penghitungan ulang akan dilakukan terhadap hasil Pemilu yang bermasalah di Kecamatan Pendalian IV Koto, yaitu di Desa Pendalian dan Desa Suligi.

Ketiga, Bawaslu Riau merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyelidiki dan menyelesaikan masalah selisih penghitungan surat suara sah dan tidak sah Pemilu Legislatif 2014 di dua kecamatan di Kabupaten Kampar yaitu di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu.

Bawaslu menyimpulkan, untuk Kecamatan Tapung terjadi selisih jumlah perolehan suara sah dan tidak sah antara DPD dan DPR sebanyak 934 suara, antara DPD dan DPRD Provinsi Riau adalah 1405 suara, dan selisih jumlah perolehan suara sah dan tidak sah antara DPR dan DPRD Provinsi Riau adalah 471 suara.

Untuk Kecamatan Tapung Hulu Bawaslu Riau menyatakan terdapat selisih jumlah perolehan suara sah dan tidak sah antara DPD dengan DPR adalah 1256 suara, selisih jumlah antara DPD dan DPRD provinsi 1329 suara, dan selisih jumlah antara DPR dan DPRD provinsi adalah 73 suara.

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Riau mengevaluasi kinerja KPU di tiga daerah yang bermasalah dan agar menjatuhkan sanksi administrasi hingga menonaktifkan sementara anggota KPU setempat yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu.