Jakarta (ANTARA) - Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan (Kemendag) Antonius Yudi Triantoro menyampaikan perumusan hambatan nontarif atau Non-Tariff Measures (NTM) dalam kerangka perjanjian perdagangan milik Indonesia membutuhkan dukungan dari para pemangku kepentingan, seperti pengusaha dan kementerian terkait dalam kerangka perjanjian perdagangan.
"NTM yang dimiliki Indonesia lebih sempit dibandingkan negara lainnya. NTM harus berdasarkan scientical base. Ke depan, Kemendag memerlukan kerja sama dan dukungan dari berbagai kementerian," kata Yudi dalam seminar web bertajuk "Bedah Trade In Goods (TIG) dan Rules Of Origin (ROO) Perjanjian RCEP" di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemendag ungkap lima strategi untuk dongkrak ekspor nasional
Menurut Yudi, NTM dalam kerangka perjanjian The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) masih diperbolehkan dari perspektif ketentuan perdagangan internasional, sepanjang tujuannya adalah legitimasi.
"Kalau kita lihat, badan perdagangan dunia atau World Trade Organisation (WTO) masih memperbolehkan NTM sepanjang untuk melindungi konsumen dan perlindungan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan," ungkap Yudi.
Namun pada kenyataannya dalam merumuskan NTM bukanlah hal yang mudah. Bagi Indonesia, hal tersebut menjadi tantangan dalam perlindungan domestik, misalnya soal kesehatan konsumen. Selain itu, untuk melindungi industri nasional dari lonjakan barang impor.
Namun, di saat bersamaan Indonesia juga harus merumuskan NTM berdasarkan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan.
"Apalagi ke depan kita tidak bisa berlindung lagi di balik tarif rendah," ujar Yudi.
Untuk itu Kemendag berupaya merumuskan NTM dengan menemukan alasan-alasan yang mengandung legitimasi kuat, sehingga tidak berpotensi diperkarakan di WTO.
"Hal ini perlu dilakukan dengan memerhatikan food regulatory practice. Sehingga jangan sampai kita menghadapi permasalahan di WTO. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dan peran dari pelaku industri, hingga lintas kementerian," ujar Yudi.
Baca juga: Kemendag berupaya jaga distribusi bahan pokok dan biaya logistik
Baca juga: Kemendag dorong bisnis ritel jadi motor penggerak pemulihan ekonomi di era normal baru
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB