Melanggar prokes, warga Meranti ini disuruh push up

id Pelanggaran prokes, polres meranti, covid19 meranti, covid meranti

Melanggar prokes, warga Meranti ini disuruh push up

Petugas operasi gabungan yustisi saat memberikan tindakan sosial berupa push up kepada pelanggar prokes, Senin (22/2/21). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Sebanyak 26 warga di Kabupaten Kepulauan Meranti diberi sanksi sosial akibat kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes), beberapa orang disuruh push up oleh petugas.

Pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi penerapan Prokes dan Penegakan Hukum guna mencegah penyebaran COVID-19, yang dilakukan tim gabungan dari Polres Meranti, Koramil 02 Tebingtinggi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kepulauan Meranti di wilayah simpang tiga Jalan Ahmad Yani, Selatpanjang, Senin.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjitomelalui Kasubbag Humas Polres MerantiAKPMarianto Efendi mengatakan, petugas langsung memberikan tindakan disiplin kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat melintas di wilayah jalan Ahmad Yani.

Baca juga: Pertama kali, Hari jadi Kampar dengan penerapan Prokes sangat ketat

"Sanksi yang kita lakukan hari ini berupa tindakan sosial serta teguran tertulis kepada pelanggar," jelasnya.

Dibeberkan dia, adapun masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dalam operasi ini sebanyak 26 orang.

Di antaranya yang mendapat teguran tertulis sebanyak 13 orang, dan 13 orang lainnya mendapat tindakan sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila, pus up dan menyapu jalan.

"Dengan pelaksanaan operasi gabungan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," harapnya.

Selain itu, pihaknya juga tetap terus berupaya membantu serta mendukung program pemerintah dalam membiasakan masyarakat untuk gemar menggunakan masker sesuai dengan prokes.

Operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali COVID-19, serta Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Meranti Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali COVID-19.

Baca juga: Polres Kepulauan Meranti akan tindak pelanggar prokes saat libur Nataru

Baca juga: Pollres Kepulauan Meranti pastikan penghitungan suara sesuai prokes