Selatpanjang (ANTARA) - Masyarakat Kepulauan Meranti diimbau agar tidak membuat acara yang menimbulkan kerumunan pada momen libur akhir tahun ini.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto HardjitoKata Eko, pihaknya tak segan menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
"Polri siap memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021, khususnya di Kepulauan Meranti," kata Eko Wimpiyanto, Kamis (24/12).
Imbauan ini, kata dia, sesuai maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azistentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Dalam maklumat tersebut, masyarakat diminta tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, dan pesta penyalaan kembang api," terang Eko.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, Kapolri menegaskan setiap anggota wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Kemudian, imbauan yang disampaikan juga sesuai surat edaran Bupati Kepulauan Meranti tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi COVID-19.
Pertama, perayaan Nataru 2021 dapat dilaksanakan secara sederhana di rumah masing-masing dan dilarang keras menimbulkan kerumunan.
Kedua, para jemaat dan penyelenggara atau penanggungjawab tempat ibadah/Gereja harus menerapkan secara konsisten protokol kesehatan sebagaimana mestinya.
Ketiga, dilarang menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam atau luar ruangan dengan menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.
Keempat, semua tempat hiburan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 wajib ditutup.
Kelima, Camat, Lurah/Kepala Desa serta para pihak terkait agar melakukan koordinasi, komunikasi dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.
Keenam, petugas yang berwenang akan melakukan razia dan penyisiran ke beberapa tempat yang dicurigai menimbulkan kerumunan dan kegaduhan serta memberikan sanksi tegas kepada masyarakat atau pengusaha hiburan yang tidak mematuhi surat edaran sesuai ketentuan peraturan berlaku.
Berita Lainnya
Tersangka pembunuh wanita di Meranti ditangkap, ini motifnya
09 December 2024 20:45 WIB
Wanita di Meranti diduga tewas dibunuh di kamar kos
09 December 2024 14:36 WIB
Kapolres periksa TPS yang rawan di Kepulauan Meranti
12 November 2024 14:00 WIB
Polres Meranti gagalkan peredaran sabu seberat 15,6 kilogram
11 November 2024 19:29 WIB
Kapolres Meranti ingatkan personel jaga netralitas di pilkada
24 October 2024 13:40 WIB
Polres Kepulauan Meranti patroli skala besar jelang pelantikan presiden
19 October 2024 14:10 WIB
Kombes Qori tekankan netralitas Polri ke Polres Meranti
17 October 2024 13:59 WIB
Ops Zebra Lancang Kuning, Kapolres Meranti imbau tertib berlalulintas saat kampanye
14 October 2024 14:39 WIB