Empat poin putusan sela MK terkait sengketa hasil Pilkada Rokan Hilir

id Putusan sela,Mk,Sengketa pilkada rohil,Berita riau antara,Berita riau terbaru

Empat poin putusan sela MK terkait sengketa hasil Pilkada Rokan Hilir

Putusan sela MK (ANTARA/HO-Humas KPU Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakanempat poin putusan selasengketa hasil Pilkada Rokan Hilir (Rohil), pada sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang telah selesai pemeriksaaannya, pada 15-17 Februari 2021, Senin (15/2/2021).

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto yang mengikuti jalannya sidang di MK dalam siaran pers menyampaikan bahwa ketetapan Mahkamah Konstitusi Perkara Konstitusi Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.

"Putusannya ada empat yaitu satu mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon, kedua Menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali dan ketiga menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo serta keempat adalah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," jelasnya kepada media di Pekanbaru, Senin.

Dikatakan, saat pembacaan putusan, majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan putusan yang disampaikan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota.

"Diikuti Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan M.P, Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Februari, tahun Dua ribu dua puluh satu, dan di ucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal lima belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh satu," katanya.

Pembacaan putusan diucapkan mulai pukul 13.30 WIB, oleh Anwar Usman selaku ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti.

Persidangan itu dihadiri anggota KPU RI yaitu Evi Novida Ginting, I Dewa Raka Sandi, Arif Budiman, Viryan Azis dan Pramono Ubaid Tantowi.

"Setelah pembacaan putusan ini maka tahapan Pilkada Rohil berikutnya dilanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah diterima salinan putusan/ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Kemudian KPU kabupaten/kota akan melanjutkan tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama tiga hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/kota," katanya.

Salinan putusan diserahkan MK ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK tersebut ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.

Sehingga waktu lima hari tersebut dihitung termasuk setelah KPU RI mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Diakui bahwa MK telah mengumumkan perkara-perkara yang masuk dalam sidang pengucapan putusan sela pada laman MK di www.mkri.id. MK juga sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti, tetapi tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK, melainkan cukup hadir melalui ruang virtual.

Dilansir laman resmi MK, terdapat 87 perkara yang dibacakan putusannya pada pekan ini. Senin (15/2/2021), MK mengucapkan putusan sela terhadap 33 perkara, 30 perkara yang diputus pada Selasa (16/2/21), dan 24 perkara diputus Rabu.

Baca juga: MK gelar sidang lanjutan untuk 20 perkara sengketa hasil pilkada

Baca juga: MPR minta DPR dan Pemerintah buat kebijakan yang objektif terkait wacana jadwal Pilkada