Pekanbaru (ANTARA) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota pergi ke luar kota guna berlibur pada momen perayaan Imlek 2572.
"Ini adalah kebijakan pemerintah secara bersama mulai dari pusat, dan semua ASN harus mematuhinya," kata Ayat Cahyadidi Pekanbaru, Jumat.
Dikatakan Ayat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sudah menerbitkan edaran pelarangan bepergian bagi ASN.
Imbauan ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 dalam masa pandemi COVID-19.
"Surat Edaran itu baru diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo, Selasa (9/2) kemarin. Mari patuhi dan ikuti surat edaran dari pemerintah tersebut," katanya.
Ayat menyebut, tujuan pemerintah melarang ASN bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek, ini untuk mengendalikan penularan COVID-19. Jangan sampai muncul kluster baru libur Imlek.
Seperti pelarangan bepergian saat libur perayaan keagamaan lainnya saat Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, kini perayaan Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2) merupakan libur akhir pekan.
"Ini adalah satu upaya menghindari penyebaran COVID-19," kata Ayat.
"Jadi mari semua keluarga ASN dan ASN itu sendiri patuhi surat edaran itu dilarang bepergian ke luar daerah terhitung Kamis (11/2) hingga Minggu (14/2)," tukasnya.
Baca juga: Destinasi wisata di Bukittinggi, Sumatera Barat ditutup saat libur Imlek
Baca juga: Tradisi perayaan Imlek yang tetap bisa dilakukan secara digital saat pandemi
Berita Lainnya
Bawaslu Siak tetap larang ASN dan honorer hadir kampanye pilkada
15 October 2024 10:45 WIB
Larang adakan halal bi halal, Bupati Meranti perintahkan ASN langsung kerja
09 May 2022 11:12 WIB
Wako Pekanbaru larang ASN mudik pakai mobil dinas
26 April 2022 6:37 WIB
Gubernur Riau larang ASN buka puasa bersama, ini penjelasannya
07 April 2022 16:11 WIB
Pemprov Lampung larang ASN untuk cuti dan keluar daerah hingga 22 Oktober
19 October 2021 15:51 WIB
Bupati Inhil larang ASN bepergian
28 April 2021 16:30 WIB
Wako Pekanbaru larang ASN keluar daerah saat libur panjang
23 October 2020 13:49 WIB
Bawaslu Riau surati kepala daerah larang ASN berpolitik praktis
19 February 2020 11:27 WIB