Pekanbaru (ANTARA) - Budaya mudik pada setiap Idul Fitri adalah hal yang dinantikan oleh masyarakat, apalagi dua tahun masa pandemi COVID-19 membuat kegiatan ini dilarang, beruntung tahun ini kasus konfirmasi positif mulai melandai sehingga tidak menjadisebuah pembatasan.
Didukung pula adanya libur bersama yang ditetapkan pemerintah mulai tanggal 29-30 April dan 4-6 Mei 2022, memberikan kesempatan masyarakat bisa merayakannya di kampung halaman bersama sanak saudara lebih lama.
Guna menjaga ketertiban arus mudik dan menghindari hal-hal yang tidak diharapkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas (Mobdis) untuk mudik oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat sesuai aturan KemenPANRB No. 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
"Pemerintah Kota Pekanbaru segera menerbitkan surat edaran terkait larangan menggunakan mobil dinas selama mudik," tambah SekdakotPekanbaru M Jamil menutup.
Berita Lainnya
Pj Wako Pekanbaru ajak pegawai manfaatkan layanan Tabungan Haji dan Kurban BRK Syariah
22 October 2024 10:38 WIB
Wako Dumai apresiasi gerak cepat Pj Gubernur Riau bangun infrastruktur jalan
05 July 2024 10:43 WIB
Dapat bantuan alat dari KLHK, Wako Padang juga berterimakasih ke PT Semen Padang
15 September 2023 21:42 WIB
Terkait temuan grup WA LGBT SD Pekanbaru, Wako Pekanbaru segera kumpulkan kepala sekolah
16 June 2023 15:43 WIB
457 personel amankan pelantikan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
23 May 2022 10:40 WIB
Wako Pekanbaru terbitkan SE aturan perayaan Idul Fitri dengan aman
01 May 2022 6:03 WIB
Mengaku dapat izin, Wako Firdaus tetap berangkat ke Mesir
25 March 2022 19:05 WIB
Diskusi dengan AMSI Riau, Wako Dumai dukung penerapan Pergub Mitra Media
13 March 2022 19:35 WIB