Wako Pekanbaru larang ASN keluar daerah saat libur panjang

id Wako,Corona pekanbaru

Wako Pekanbaru larang ASN keluar daerah saat libur panjang

Wako Pekanbaru, Firdaus MT (Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT menerbitkan surat edaran pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk bepergian ke luar daerah atau melakukan perjalanan dinas saat libur cuti bersama pada 28 -30 Oktober 2020.

"Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW akan berlangsung sebagai cuti bersama pada tanggal 29 Oktober 2020," kata Walikota Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat.

Surat edaran tersebut ber-Nomor : 800 / BKPSDM - PKAP / 2098 / 2020 yang isinya ditujukan ke Kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah KotaPekanbaru.

Edaran ini diterbitkan guna mencermati perkembangan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Pekanbaru yang masih tinggi. Selain itu juga sebagai upaya Pemko untuk memutus penyebaran virus tersebut.

"Kami minta agar seluruh Kepala Perangkat Daerah memastikan ASN di instansinya tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 – 27Oktober," katanya.

Bagi ASNyang tidak mematuhi Surat Edaran ini akan

dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun

2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Demikian disampaikan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tukas Wako

Baca juga: Ini awal mula kesalahan seorang pasien di Pekanbaru di-COVID-kan

Baca juga: Pekanbaru tetap targetkan 722 peserta KB baru IUD saat pandemi