Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengungkapkan kesalahan input data pasien dinyatakan COVID-19 hingga berbuntut kepada tuntutan hukum dari pihak ahli waris bermula pada kemiripan nama dua bersaudara yakni Wirsamsiwarti dan Wirsamsiwarli.
"Mereka berdua merupakan kakak beradik dengan alamat rumah sama yang namanya hanya dibedakan satu huruf," kata Sekretaris Diskes Kota Pekanbarudr Zaini Rizaldi Saragih di Pekanbaru, Kamis.
Mereka berdua juga sama-sama menggunakan layanan kesehatan yang satu lewat Puskesmas dan satu lagi dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina.
Wirsamsiwarli pada 5 September 2020 mendatangi Puskesmas Karya Wanita untuk melakukan uji usap tenggorokan atau swab. Puskesmas mencatat berdasarkan identitas KTP yang ada, namun pada nama yang bersangkutan itu ada kesalahan penulisan dengan nama penulisan kakaknya atau Wirsamsiwarti," katanya.
Pada saat bersamaan, lanjutnya, Puskesmas sedang melakukan pemeriksaan swab sebanyak 73 orang. Kemudian pada 7 September 2020 hasil swab dari Wirsamsiwarli keluar dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan positif COVID-19.
Wirsamsiwartisaat ini sudah meninggal dunia. Dia sebelumnya mendatangi RS Ibnu Sina pada 21 September dengan keluhan tidak sebagai pasien dengan gejala COVID-19.
Namun pada 26 September 2020, dan berdasarkan informasi dari RS Ibnu Sina yang diterimaDiskes, almarhumahmengalami keluhan demam, batuk dan sesak nafas. Selain itu, dia juga ada kontak dengan pasien COVID-19 sehingga rumah sakit memutuskan untuk melakukan rontgen.
"Saat itu hasil rontgen mengarah ke pneumonia sehingga pihak rumah sakit menyarankan untuk dilakukanswab. Tanggal 26 swab pertama, tanggal 27 September swab kedua, tanggal 28 September keadaan semakin memburuk dan pada pukul 23.15 WIB, yang bersangkutan meninggal dunia. Pada saat meninggal hasil swab belum keluar, jadi pihak rumah sakit memakamkan jenazah dengan protokol sesuai kaedah pasien COVID-19," bebernya.
Baca juga: Wako Pekanbaru minta maaf atas kesalahan Diskes input pasien COVID-19
Kemudian, pada 29 September hasilswab pertama negatif, dan diiringi dengan hasil swab yang kedua yang menunjukkan hasil negatif. Namun karena sudah dimakamkan di pemakaman khusus COVID-19, jenazah tidak langsung bisa dipindahkan di tempat pemakaman umum.
Ia juga membantah bahwa pihaknya sudah melakukan pelanggaran UU ITEkarena petugas hanya mengekspos di media dengan hanya menggunakan inisial nama pasien tanpa memperjelas nama yang bersangkutan.
"Nama yang ada di data kami itu berdasarkan dari Puskesmas, dan yang tercetak namanya Wirsamsiwarti. Namun umur, alamat hingga nomer NIK itu kepunyaan Wirsamsiwarli. Saat itu pihak keluarga juga tidak menyampaikan kepada Dinas Kesehatan bahwa yang bersangkutan memiliki saudara kandung," katannya.
Zaini juga memberikan peringatan kepada seluruh Puskesmas di Pekanbaru agar lebih berhati-hati dalam bekerja. Meskipun saat ini tugas tenaga kesehatan berlebih namun hal tersebut tidak untuk dijadikan alasan.
Baca juga: Pengamat: Kesalahan data pasien COVID-19 di Pekanbaru murni kelalaian tak bisa dipidana
Berita Lainnya
Pekanbaru gratiskan pengobatan dan pemeriksaan HIV/AIDS
02 December 2022 13:30 WIB
Terima laporan anak diduga gagal ginjal, ini keterangan Diskses Pekanbaru
01 November 2022 7:17 WIB
258 warga divaksin saat hari bebas kendaraan di Pekanbaru
24 July 2022 23:07 WIB
Diskes Pekanbaru jadwalkan vaksin calon jemaah haji, catat waktunya
08 April 2022 16:57 WIB
Cegah COVID-19 Delta, Diskes Riau rapid ulang penumpang di Bandara SSK II
26 June 2021 8:01 WIB
Diskes Pekanbaru temukan 12 imigran positif COVID-19
22 June 2021 8:12 WIB
Diskes tarik vaksin COVID-19 di seluruh rumah sakit Pekanbaru, ada apa?
08 June 2021 14:23 WIB
11.745 nakes di Pekanbaru telah divaksin
13 February 2021 20:33 WIB