Diskes Pekanbaru jadwalkan vaksin calon jemaah haji, catat waktunya

id Umroh, haji, vaksin, meningitis

Diskes Pekanbaru jadwalkan vaksin calon jemaah haji, catat waktunya

Arsip foto calon jemaah haji. (ANTARA/Umarul Faruq)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menjadwalkan pemberian vaksin jenis meningitis bagi Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 1443 H/2022 M terhitung tanggal 11 hingga 15 April 2022.

"Kami sudah sosialisasikan waktunya kepada CJH," kata Kepala Diskes Kota Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy Saragih di Pekanbaru, Jumat.

Dia menyebutkan, penyuntikan vaksin meningitis merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan kesehatan bagi CJH dari penyakit menular selama melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi. Selain itu juga menjadi salah satu syarat untuk keberangkatan.

"Pemberian vaksin meningitis ini kita pusatkan di Puskesmas Simpang Tiga Jalan Kaharudin Nasution No.46 Kecamatan Marpoyan Damai. Jadwal akan dibagi per wilayah kecamatan/puskesmas. Kepada para CJH dianjurkan sahur terlebih dahulu sebelum melakukan vaksinasi," ujarnya.

Selanjutnya mengingat Kota Pekanbaru masih dalam pandemi COVID-19, para CJH diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dan memakai masker di lokasi vaksinasi.

"CJH juga dihimbau datang sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, agar tidak ada kerumunan," katanya.

Dikatakan Zaini, pemberian vaksinasi meningitis kepada CJH dilaksanakan dengan ketentuan di antaranya para CJH telah terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan kesehatan ulangan di Puskesmas Kota Pekanbaru.

"Ini dibuktikan dengan diterbitkannya lembar berita acara penetapan Istithaah Kesehatan Haji Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua TPKH Kota Pekanbaru," katanya.

Selanjutnya adalah pelunasan biaya CJH. "CJH sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)," katanya.

Sementara untuk kelengkapan administrasi, CJH diminta membawa foto copy lembar berita acara penetapan Istithaah Kesehatan Haji tahun 2022, foto copy bukti pelunasan haji dan pas foto warna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar.