Mentok, Babel (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Pangkalpinang kepada PT Excelindo Putra Jaya pada 2018 dengan nilai Rp3,5 miliar.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MRA dan F. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan telah ditemukan kerugian di BRI Cabang Kota Pangkalpinang senilai Rp3,5 miliar dari pemberian kredit modal kerja ke PT Excenlindo Putra Jaya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang Eddowan S di Pangkalpinang, Rabu.
Selama penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi, mulai dari pejabat kredit dari BRICabang Kota Pangkalpinang, pihak-pihak terkait dari Excenlindo, hingga mitra-mitra dagang.
"Dengan pemberian fasilitas kredit ini, dari hasil penyidikan kami juga sudah mendapatkan beberapa transaksi yang tidak sesuai dengan dokumen surat dari perjanjian kontrak KMK," kata dia.
Ia menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu MRA merupakan pihak dari BRI dan F merupakan direktur PT Excelindo.
"Kedua tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan mulai hari ini dilakukan penahanan," katanya.
Berita Lainnya
Mantan mantri Bank BRI unit Kualu jadi tersangka dugaan korupsi
31 July 2024 12:07 WIB
Kejati Riau periksa tiga saksi dugaan kredit fiktif BRI
08 October 2019 19:45 WIB
Terdakwa Korupsi KUR BRI didakwa Rugikan Negara Rp883 juta
29 January 2019 20:42 WIB
Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Agro Kembalikan Uang Gratifikasi
23 August 2018 13:30 WIB
Kejari Pekanbaru Periksa Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Agro
07 August 2018 21:50 WIB
5 Terdakwa Korupsi Kredit KUR BRI Inhu Didakwa Pasal Berlapis
08 March 2016 19:40 WIB
Korupsi KUR BRI, Kejari Inhu Tahan Lima Terdakwa Mantan Pegawai
22 January 2016 17:57 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB