Jaksa Pangkalpinang tetapkan dua tersangka kasus korupsi BRI

id kejari pangkalpinang,korupsi bri

Jaksa Pangkalpinang tetapkan dua tersangka kasus korupsi BRI

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang Eddowan S. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)

Mentok, Babel (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Pangkalpinang kepada PT Excelindo Putra Jaya pada 2018 dengan nilai Rp3,5 miliar.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MRA dan F. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan telah ditemukan kerugian di BRI Cabang Kota Pangkalpinang senilai Rp3,5 miliar dari pemberian kredit modal kerja ke PT Excenlindo Putra Jaya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang Eddowan S di Pangkalpinang, Rabu.

Selama penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi, mulai dari pejabat kredit dari BRICabang Kota Pangkalpinang, pihak-pihak terkait dari Excenlindo, hingga mitra-mitra dagang.

"Dengan pemberian fasilitas kredit ini, dari hasil penyidikan kami juga sudah mendapatkan beberapa transaksi yang tidak sesuai dengan dokumen surat dari perjanjian kontrak KMK," kata dia.

Ia menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu MRA merupakan pihak dari BRI dan F merupakan direktur PT Excelindo.

"Kedua tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan mulai hari ini dilakukan penahanan," katanya.