Penipu berkedok Satgas COVID-19 gadungan di Sumbar segera disidang, begini penjelasan Kejaksaan

id berita padang,berita sumbar,penipu,berita riau antara,kejari padang,penipuan

Penipu berkedok Satgas COVID-19 gadungan di Sumbar segera disidang, begini penjelasan Kejaksaan

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke Kejaksaan Negeri Padang, pada Jumat (22/1). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Provinsi Sumatera Barat, tengah menyiapkan surat dakwaan bagi dua pelaku kasus dugaan penipuan berkedok tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.

"Saat ini jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya sedang menyusun dan menyiapkan dakwaan, secepatnya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes di Padang, Rabu.

Ia mengatakan perkara itu telah diterima oleh Kejari Padang pada Jumat (22/1) setelah polisi melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).

Yarnes menjelaskan kedua tersangka yakni yakni Jef (46) berjenis kelamin laki-laki, dan DA (42) yang berjenis kelamin perempuan diproses dalam berkas terpisah.

Baca juga: Polisi periksa 2 karyawan Grab Toko terkait penipuan dan pencucian uang

Jef yang diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan dikenakan pasal 363 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana, dan pasal 480 KUHPidana.

Sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan pasal 378 KUHPidana.

"Jika surat dakwaan telah selesai maka perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya.

Baca juga: Polri imbau masyarakat agar hati-hati terhadap penipuan berkedok investasi

Sebelumnya, kasus itu untuk kejadian di Komplek Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, dengan korban bernama Erlinda Wismai (53).

Kasus terjadi pada Senin (9/11), berawal ketika para tersangka mendatangi rumah korban Erlinda lalu mengaku sebagai Tim Satgas COVID-19. Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi peran, dimana tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura memeriksa kesehatan kemudian membalurkan odol ke bagian tangan. Setelah dibaluri odol korban lalu diminta membersihkannya ke kamar mandi.

Odol sengaja dipilih tersangka karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik korban. Akibat perbuatan itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.

Baca juga: Buronan kasus penipuan Rp11 miliar ditangkap

Baca juga: WNA asal Nigeria jadi otak penipuan alat "rapid test" kendalikan dari rutan