Bengkalis (ANTARA) - Pemkab Bengkalis, Provinsi Riau, akan menjadwalkan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi COVID-19 mulai 25 Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan pembelajaran tatap muka yang dipimpin Penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi didampingi Sekretaris Daerah Bustami HY, Rabu (20/1).
“Sesuai zona, dimana Kabupaten Bengkalis saat ini berada di zona kuning, sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, begitu juga dengan kriteria dari SKB 4 Menteri,” ujar Syahrial
Walaupun sudah di zona kuning, Pj Bupati mengingatkan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona yang bisa menimbulkan kluster baru harus tetap dikedepankan.
“Akan ada evaluasi nanti setiap 14 hari, mingguan dan juga bulanan untuk memastikan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Syahrial.
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bengkalis Edi Sakura menjelaskan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat meliputi jaga jarak minimal 1,5 meter, jumlah peserta didik per ruang kelas 18 orang (dari standar 32), sistem bergilir rombongan belajar, menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, tidak melakukan kontak fisik, menerapkan etika batuk dan bersin, sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk orang serumah dengan warga sekolah.
“Kemudian di sekolah nantinya tidak diperbolehkan adanya kantin, tidak diperbolehkan adanya kegiatan selain belajar mengajar dan tidak diperbolehkan kegiatan olahraga,” ujar Edi Sakura.
Namun izin sekolah tatap muka tidak berlaku bagi PAUD maupun TK, dimana dalam pembahasan rapat tersebut Syahrial Abdi mempertimbangkan pengawasan ekstra yang perlu diperhatikan.
“Untuk Pendidikan Usia Dini dan Taman Kanak-kanak kita tunda dulu hingga nanti kita lihat perkembangan SD, SMP dan SMA,” pungkasnya.
Keputusan tersebut diambil usai terpenuhinya syarat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor: 01/KB/2020/, 516/2020, HK 03.01/Menkes/363/2020, 440.882 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 8/SE/2021 tentang pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAK, SLB dan satuan Pendidikan Non Formal lainnya di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di Provinsi Riau.
Baca juga: 44.886 pasien COVID-19 di RSD Wisma Atlet sudah dinyatakan sembuh
Baca juga: Angka ASI eksklusif meningkat selama masa pandemi COVID-19, alasannya?
Baca juga: Pengadilan Agama Bengkalis tutup sementara, ada pegawai positif COVID-19
Berita Lainnya
Bengkalis berupaya tekan inflasi
18 December 2024 18:15 WIB
BRK Syariah berikan ambulans ke Pemkab Bengkalis
17 December 2024 10:59 WIB
Kenduri Melayu Ratib Togak, wadah jaga nilai budaya melayu
14 December 2024 15:00 WIB
Kunjungi Mandau, Kapolda Riau sebut Pilkada di Bengkalis berjalan kondusif
30 November 2024 13:42 WIB
Bupati Bengkails minta ASN kedepankan kepentingan masyarakat
22 October 2024 21:17 WIB
Bupati Bengkais tinjau pelayanan publik di Kecamatan Mandau
22 October 2024 21:10 WIB
Hadiri HUT TNI ke-79, ini harapan Kapolres Bengkalis
05 October 2024 17:10 WIB
Akhmad Sudirman dilantik jadi PJs Bupati Bengkalis
24 September 2024 19:02 WIB