Bandara Pekanbaru perketat pemeriksaan WNI dari luar negeri, begini penjelasannya

id bandara pekanbaru,covid riau,pemeriksaan covid bandara,tahun baru 2021,berita riau antara,berita riau terbaru

Bandara Pekanbaru perketat pemeriksaan WNI dari luar negeri, begini penjelasannya

Seorang petugas memeriksa suhu penumpang di Kota Pekanbaru, Riau. (ANTARA/HO-Bandara SSK II)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru, Riau, menerapkan pemeriksaan yang ketat terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada masa libur Tahun Baru 2021.

Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II), Yogi Prasetyo dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Kamis, mengatakan pemeriksaan ketat diberlakukan karena kebijakan pemerintah Indonesia yang menutup akses masuk bagi pendatang dari luar negeri mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

Meski begitu, ia mengatakan kebijakan penutupan akses tersebut hanya diberlakukan pada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk melalui Bandara, sedangkan untuk WNI ada pengecualian.

"Jadi sebelum masuk ke Bandara SSK II, penumpang harus melewati proses panjang yang sudah ditentukan di bandara sebelumnya saat mereka transit. Sehingga ada jaminan keamanan saat penumpang ini tiba di Pekanbaru," katanya.

Otoritas Bandara bisa menerima penumpang WNI dari luar negeri ke Pekanbaru, asalkan sudah transit di bandara lain di Indonesia. Namun, ada sejumlah syarat yang harus penumpang penuhi, salah satunya adalah melakukan karantina.

Sebelum melanjutkan perjalanan ke kota tujuan, lanjutnya, penumpang WNI dari luar negeri harus menjalani proses karantina di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah. "Karantina ini dilakukan selama lima hari setelah tiba dari luar negeri," katanya.

Penumpang untuk dapat melakukan penerbangan luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19, yang dilakukan di negara keberangkatan.

Tes tersebut dilakukan maksimal dua kali 24 jam sebelum jam keberangkatan pesawat. Dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.

Namun, hasil tes tersebut tidak bisa jadi acuan satu-satunya saat tiba di Indonesia, karena itu penumpang harus melakukan karantina selama lima hari. Dalam masa karantina akan dipantau kondisi kesehatan apakah menunjukkan gejala terpapar COVID-19 atau tidak.

"Ada satu aturan lagi setelah karantina, petugas di bandara sebelumnya akan kembali melakukan tes RT-PCR, dan kalau hasilnya negatif, barulah bisa lanjut penerbangan ke kota selanjutnya," ujarnya.

Ia mengatakan puncak arus balik penumpang pesawat di Bandara Pekanbaru diperkirakan terjadi pada tanggal 1 Januari 2021.

Baca juga: AP II larang karyawan terima gratifikasi terkait Natal dan Tahun Baru, begini penjelasannya

Baca juga: Penumpang di Bandara Pekanbaru naik 20 persen jelang Natal'Baca juga: Penyelundupan 6.594 butir ekstasi melalui jasa pengiriman digagalkan di Bandara Pekanbaru