Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, melarang seluruh karyawan BUMN tersebut menerima gratifikasi terkait dengan momen Hari Raya termasuk Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Presdir PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan kewajiban menolak gratifikasi ini merupakan upaya perseroan menjaga tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta mengutamakan prinsip anti korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Pelarangan menerima gratifikasi juga merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga dan membangun integritas karyawan," katanya.
Adapun pelarangan menerima gratifikasi ini diperkuat Angkasa Pura II dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor EDR.01.04/00/12/2020/0085 tentang Larangan Menerima Gratifikasi Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, di mana ini menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.
Melalui surat edaran itu, Angkasa Pura II dengan tegas menyatakan karyawan AP II wajib menolak dan dilarang menerima gratifikasi yang berasal dari mitra, penyedia, atau pihak ketiga baik berupa uang, voucher barang, parcel/bingkisan fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Apabila karyawan dalam kondisi tertentu tidak dapat langsung menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada unit terkait di internal perusahaan. Begitu juga jika karyawan menerima makanan dalam batas kewajaran, maka dapat disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan dan juga melaporkan penerimaannya.
“Setiap karyawan yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkan sejak tanggal penerimaan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan di perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Awaluddin.
Angkasa Pura II juga menginformasikan dan menegaskan bahwa mitra, penyedia atau pihak ketiga dilarang memberikan gratifikasi berupa uang, voucher, barang, parcel/bingkisan, fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Adapun upaya lain PT Angkasa Pura II dalam mencegah praktik korupsi adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang telah mendapat sertifikat ISO 3007:2016.
Selain itu, PT Angkasa Pura II juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk memperkuat penerapan whistleblowing system di PT Angkasa Pura II.
Baca juga: PT Len - AP II kerja sama kaji potensi pemanfaatan pembangkit surya di bandara
Baca juga: Setelah penumpang membludak, AP II akan tata ulang jadwal pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: AP II hentikan penerbangan penumpang di semua Bandara, termasuk di Pekanbaru
Berita Lainnya
HPN 2024, Angkasa Pura II Pekanbaru apresiasi layanan kelistrikan PLN
12 September 2024 10:37 WIB
Terminal 3 Bandara Soetta kebakaran
01 September 2024 15:53 WIB
Badan SAR Nasional Pekanbaru-PT Angkasa Pura II sepakati pertolongan korban
04 July 2024 20:58 WIB
Erick Thohir sebut penggabungan bawa Angkasa Pura masuk 5 besar pengelola bandara dunia
29 December 2023 11:39 WIB
Angkasa Pura I sebut seluruh logistik MotoGP Mandalika 2023 tiba di Lombok
05 October 2023 14:11 WIB
PT Angkasa Pura II menampilkan fasilitas baru dan modern di ajang pameran Hub Space
30 September 2023 15:42 WIB
Angkasa Pura II BIM sesuaikan penerbangan reguler saat kedatangan Wapres
05 September 2023 12:35 WIB
Angkasa Pura I: 261.888 penumpang pesawat melalui Bandara YIA selama Posko Lebaran 2023
02 May 2023 15:47 WIB