Ketua Fraksi Partai Demokrat desak Bupati ganti sekwan

id Sekwan, kampar

Ketua Fraksi Partai Demokrat desak Bupati ganti sekwan

Juswari Umar Said. (ANTARA/HO-dok)

Bangkinang (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Demokrat, Juswari Umar Saidmeminta Bupati KamparCatur Sugeng Susanto mengevaluasi posisi jabatan sekretaris dewan (sekwan) DPRDsetempat, Ramlah untuk diganti karena sudah terlalu lama menjabat.

Menurut Juswari, Ramlah sudah terlalu lama menjabat sekwan lebih kurang 15 tahun, maka untuk penyegaran di lingkungan kerja, sebab berdasarkan aturan hukum pasal 132, ayat 2 huruf jo pasal 133 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 11 tahun 2017, tentang menajemen PNS dijelaskan bahwa mutasi jabatan dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

“Kita sebagai lembaga melahirkan peraturan daerah dan lembaga yang taat aturan harus mematuhi ketentuan itu untuk menghindari terjadinya maladministrasi. Maka menurut saya Ibu Ramlah wajib diganti sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Kampar sebab dia menduduki jabatan itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan juga bisa menimbulkan dampak kurang baik”, katanya.

Di sisi lain, menurutnya, hal itu bisa menimbulkan adanya perbedaan atau perlakuan tidak adil antara pimpinan dengan anggota DPRD dan kurang netral sebab lebih mementingkan kepentingan pimpinan daripada anggota.

“Demi mempertahankan jabatannya Sekwan terpaksa mengikuti keinginan pimpinan walaupun ada unsur kesalahan, tentunya akan menimbul perpecahan antara pimpinan dengan anggotanya juga terhadap pegawai di lingkungan sekretariat," lanjutnya.

Di samping itu, lanjut Juswari, peluang untuk memainkan anggaran bersama pimpinan cukup besar yang akan berdampak merugikan keuangan daerah Kampar, makanya saya menyarankan kepada Bupati selaku PPK, agar hal ini menjadi perhatian dan bisa segera melakukan rotasi jabatan Sekwan.