Kejaksaan ungkap kerugian negara dari dugaan korupsi Sekdaprov Riau, begini penjelasannya

id korupsi,sekdaprov riau tersangka korupsi,kejati riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejaksaan ungkap kerugian negara dari dugaan korupsi Sekdaprov Riau, begini penjelasannya

Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya (tengah) saat ditahan sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Selasa (22/12/2020). (ANTARA/HO-Kejati Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menahan Sekretaris Daerah Provinsi RiauYan Prana Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azizi kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Rabu, mengatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka. Yan Prana Jaya juga sudah ditahan sejak Selasa (22/11).

"Ini terkait dana anggaran rutin di kantor Bappeda Siak tahun 2014 hingga 2017. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," kata Hilman.

Pihak Kejati Riau memang telah beberapa kali memeriksa Yan Prana Jaya sebagai saksi kasus tersebut. Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Yan selaku pengguna anggaran diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen saat menjabat Kepala Bappeda Siak.

Baca juga: Tersangka korupsi, Sekdaprov Riau langsung ditahan Kejati. Begini penjelasannya

Ia mengatakan Kejati memutuskan untuk menahan tersangka karena dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti. "Tersangka kita tahan 20 hari ke depan," ujarnya.

Ia menjelaskan Yan Prana Jaya diduga melanggar Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13F Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.

Sementara itu, Pemprov Riau hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya. Jalannya pemerintahan di pucuk pimpinan Pemprov Riau kini hanya tinggal Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, karena Gubernur Riau Syamsuar masih dirawat karena terpapar COVID-19.

"Kami belum bisa mengeluarkan pernyataan," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski ketika dihubungi ANTARA.

Sebelumnya, Yan Prana Jaya memenuhi panggilan Kejati Riau pada Selasa pagi (22/12). Ketika keluar dari gedung kejaksaan, ia langsung mengenakan rompi tahanan warnanya oranye untuk menjalani proses penahanan dengan status tersangka. Yan Prana terlihat dikawal oleh pegawai kejaksaan dan aparat kepolisian ketika masuk ke mobil tahanan Kejati Riau.

Yan Prana Jaya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, sambil menunggu jadwal persidangan.

Baca juga: Sekdaprov Riau kembali dipanggil jaksa. Ini komentarnya

Baca juga: Kejati Riau panggil Sekdaprov Riau Yan Prana. Ada apa?