Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim Syahrul Yasin Limpo dalam jumlah pers di Jakarta, Senin, menyebut bahwa penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca juga: KKP: Jumlah PNBP perikanan tangkap 2020 lampaui tahun sebelumnya
"KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan," kata Syahrul Yasin Limpo kepada awak media.
Menteri Syahrul menjelaskan bahwa penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu atau tanggal 6 Desember 2020.
Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia.
Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia.
"Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan," ujar Mentan Syahrul.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data Global Positioning System (GPS) pada kapal tersebut diketahui bahwa selama dua bulan terakhir kapal tersebut sebanyak tiga kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia.
Selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Menteri Syahrul.
Menteri Syahrul juga menjelaskan bahwa selama periode Oktober 2019 sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan 99 kapal ikan, terdiri dari 63 kapal ikan asing dan 36 kapal Indonesia.
Rincian kapal ikan berbendera asing yang ditangkap yaitu 27 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Taiwan.
Baca juga: Menteri Edhy jadi tersangka, KKP: Layanan masyarakat tetap berjalan normal
Baca juga: UU Cipta Kerja dorong nelayan dirikan koperasi
Pewarta: M Razi Rahman
Berita Lainnya
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB